PAR Desak Presiden Usut Dugaan Intervensi TNI dalam Penyidikan Korupsi

Direktur PAR Alternatif, Andi Saputra. (Foto: Istimewa)
Direktur PAR Alternatif, Andi Saputra. (Foto: Istimewa)

JEMBER-PAR Alternatif Indonesia mendesak Presiden segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan yang dihadapi tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur penegakan hukum. Menurut dia, kasus tersebut menyentuh prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yakni independensi penegakan hukum dan supremasi sipil.

“Intervensi terhadap proses penyidikan perkara korupsi, apabila benar terjadi, merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum. Yang dipertaruhkan bukan hanya independensi aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan,” kata Andi dalam keterangan tertulis di Jember, Jawa Timur, Kamis (9/7/2026).

Menurut Andi, tidak terdapat satu pun ketentuan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada prajurit TNI untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Prinsip legalitas mengharuskan setiap tindakan pejabat negara memiliki dasar kewenangan yang jelas. Karena itu, apabila terdapat campur tangan di luar kewenangan yang diatur undang-undang, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai dugaan tersebut harus dipandang sebagai alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi hubungan antarlembaga penegak hukum dan institusi pertahanan negara. Korupsi, kata Andi, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)yang hanya dapat diberantas melalui proses hukum yang independen dan bebas dari segala bentuk tekanan.

“Apabila institusi yang memiliki otoritas penggunaan kekuatan negara justru dimanfaatkan untuk melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, maka ancaman yang muncul bukan hanya impunitas, tetapi juga kemunduran kualitas demokrasi dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.

Andi juga menyoroti semakin luasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, perluasan peran tersebut harus dievaluasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan.

“Negara demokrasi menempatkan fungsi pertahanan dan fungsi sipil dalam batas yang tegas. Ketika batas itu menjadi kabur, risiko konflik kewenangan, penyalahgunaan otoritas, dan intervensi terhadap proses hukum akan semakin besar,” ujarnya.

Karena itu, PAR Alternatif Indonesia mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Menurut Andi, setiap dugaan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses secara transparan dan akuntabel agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan negara dapat digunakan untuk memengaruhi proses penyidikan perkara korupsi.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi berbagai kebijakan yang memperluas pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan. Evaluasi tersebut diperlukan agar seluruh kebijakan tetap sejalan dengan konstitusi, prinsip supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Andi menegaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menetapkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, pelibatan TNI di luar fungsi tersebut, termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), harus memiliki dasar hukum yang jelas, kebutuhan yang objektif, dan memenuhi prinsip proporsionalitas.

“Dalam negara demokrasi, pengerahan militer merupakan pilihan terakhir (the last resort) Selama instrumen sipil masih mampu menjalankan fungsinya, penyelesaian persoalan hukum harus tetap berada dalam koridor lembaga penegak hukum sipil. Menjaga batas kewenangan setiap institusi merupakan prasyarat agar negara hukum tetap berdiri di atas konstitusi, bukan di atas kekuasaan,” kata Andi. (rus)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *