Daerah  

Dituduh Pungut Biaya Tambahan Pernikahan di Rumah, Kepala KUA V Koto Kampung Dalam Membantah

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S.Ag
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S.Ag

PADANG PARIAMAN–Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Masrijal Habib, S.Ag dituduh melakukan pungutan liar terhadap pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA dengan alasan biaya transportasi petugas ke lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan yang diduga diminta kepada calon pengantin tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per pasangan.

Menanggapi tuduhan itu, Masrijal Habib saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026) membantah keras tudingan tersebut.

“Masak itu pula yang dilakukan. Banyak lagi cara mencari uang, masa saya harus mengibuli masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam selama periode Januari hingga Mei 2026, Masrijal menyebut terdapat 70 pasangan yang menikah.

Rinciannya, Januari 10 pasangan, Februari 12 pasangan, Maret 15 pasangan, April 18 pasangan dan Mei 25 pasangan.

Masrijal mengungkapkan, dia telah bertugas di KUA V Koto Kampung Dalam selama sekitar satu setengah tahun. Sebelumnya, ia menjabat di KUA Kecamatan Lubuk Alung selama lima setengah tahun.

Menurutnya, sebagian besar pasangan pengantin memilih melaksanakan akad nikah di rumah dibandingkan di kantor KUA.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Irsyad, S.Ag, saat dihubungi Selasa (9/6/2026) menjelaskan, ketentuan biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, biaya nikah atau rujuk dibedakan dalam dua kategori.

Untuk akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama pada jam kerja resmi, yakni Senin hingga Jumat, tidak dikenakan biaya atau gratis.

Sedangkan akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA, baik di rumah, gedung maupun tempat lainnya, dikenakan tarif resmi sebesar Rp600 ribu yang disetorkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketika ditanya terkait dugaan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, Irsyad menyatakan hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihaknya.

“Kalau itu di luar tanggung jawab kami,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan V Koto Kampung Dalam mengaku mulai resah dengan berbagai informasi yang berkembang terkait kepemimpinan Masrijal Habib.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya berharap pihak Kementerian Agama segera mengambil langkah sebelum muncul gejolak di tengah masyarakat.

“Sebelum masyarakat melakukan demonstrasi ke Kantor Urusan Agama Kampung Dalam, lebih baik dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah pensiunan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Mereka menilai persoalan tersebut telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan.

“Sebaiknya Kepala Kantor Kementerian Agama Padang Pariaman mengambil langkah evaluasi sebelum masyarakat melakukan aksi demonstrasi,” ujar salah seorang pensiunan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman terkait aspirasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut. (tka)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *