Daerah  

75 Perkara Inkracht, Kejari Sergai Musnahkan 330 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Ekstasi

Kejari Sergai musnahkan barang bukti Sabu, ganja dan sabu
Kejari Sergai musnahkan barang bukti Sabu, ganja dan sabu

SERGAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (11/8/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti dari berbagai perkara pidana tersebut tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti narkotika turut dimusnahkan, di antaranya 330 gram narkotika jenis sabu, 222 gram ganja, serta 30 butir ekstasi.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa egrek, pisau, bong, handphone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu dan berbagai benda lainnya yang berkaitan dengan perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, kamtibmas, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke dalam galian tanah. Sementara handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan benda-benda tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Untuk ganja dan barang bukti lainnya dilakukan pembakaran atau dirusakkan hingga tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejari Sergai menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi, kepala bidang, kasubsi dan jaksa fungsional Kejari Sergai.

Turut hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Faiq Irfan Rifki yang mewakili Ketua PN Sei Rampah, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi IPTU Dr. Herikson Parulian Siahaan serta perwakilan Dinas Kesehatan Sergai, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan BNN Kabupaten Serdang Bedagai.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *