Daerah  

Pelaku Lempar Batu hingga Mata Korban Buta Ditangkap Polsek Sei Rampah

Batu yang dipergunakan pelaku
Batu yang dipergunakan pelaku

SERGAI-Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HG alias B (48) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat dengan melempar batu hingga mengenai mata kiri korban dan mengakibatkan korban mengalami kebutaan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban diketahui bernama Suprayogi (60), seorang sopir, warga Jalan Karya Lingkungan III, Desa Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A.J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama anaknya, Sutrisno, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

Saat tiba di Simpang Bedagai, kendaraan mereka berhenti akibat kemacetan. Ketika itu, terduga pelaku menghampiri korban dan kemudian terjadi pertengkaran mulut.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada perkelahian fisik. Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil batu dari tanah lalu melemparkannya ke arah korban.

Batu tersebut mengenai mata sebelah kiri korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan pada mata tersebut.
Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil Visum et Repertum (VeR). Setelah memperoleh informasi yang cukup, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan H.G alias B.

Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan personel di lapangan membuat upaya tersebut berhasil digagalkan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu buah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Jumat (25/9/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan tersangka merupakan bentuk respons cepat personel dalam memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Personel di lapangan bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *