Daerah  

Narasi Video TikTok Berujung Laporan Polisi, Pengelola Heyya: Kami Dirugikan dan Dicemarkan

Kafe Heyya
Kafe Heyya

PAYAKUMBUH-Pemilik sekaligus pengelola Heyya Coffee dan Biliar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, melaporkan pemilik atau admin akun TikTok bernama Suara Pribumi ke Polres Payakumbuh.

Laporan itu dibuat setelah pihak Heyya merasa dirugikan atas beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan kegiatan razia atau patroli Satpol PP Kota Payakumbuh.

Dalam video yang beredar sejak Minggu, 21 Juni 2026 tersebut, narasi yang ditampilkan akun TikTok Suara Pribumi dinilai seolah-olah menggiring opini bahwa minuman keras yang terlihat dalam video berasal dari tempat usaha Heyya.

Padahal, menurut pihak Heyya, narasi tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik usaha mereka.

Pemilik Heyya, Nofriwaldi menyebutkan, pihaknya sudah berupaya meminta klarifikasi kepada admin atau pemilik akun tersebut. Namun, karena tidak mendapatkan respons yang baik, pihaknya akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Iya, kita membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh karena penyebaran video hoaks dan editan terkait tempat usaha kami. Dalam video yang beredar dinarasikan miras yang didapat petugas adalah di tempat kami, padahal tidak,” ujar Nofriwaldi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Nofriwaldi menegaskan, video yang beredar di akun TikTok tersebut telah merugikan pihaknya secara moral maupun usaha.

Ia menilai narasi dalam video itu berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap Heyya Coffee dan Biliar.

“Video yang beredar itu seolah-olah miras beredar dan dijual di tempat kami. Karena itu kami merasa sangat dirugikan dan nama baik usaha kami tercemar,” katanya.

Menurut Nofriwaldi, langkah hukum tersebut diambil agar persoalan ini menjadi pembelajaran bersama, terutama bagi pengguna media sosial agar tidak sembarangan membuat, mengedit, atau menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain.

Sementara itu, laporan pengaduan yang dibuat pada Minggu, 28 Juni 2026 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pelapor pada 30 Juni 2026, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, disebutkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Heyya Coffee, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial telah kami terima dan kami lanjutkan ke proses penyelidikan. Perkembangan perkara saudara akan kami beritahukan lebih lanjut,” demikian isi surat tersebut. (jnd)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *