SEMARANG-Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Arisal Aziz, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan pembentukan Peraturan Daerah sebagai jawaban atas semua persoalan di daerah.
Menurutnya, regulasi daerah harus disusun secara hati-hati, terukur, partisipatif dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Arisal Aziz dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (8/7/2026).
Arisal menilai, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui regulasi, pemerintah daerah dapat menjalankan pelayanan publik, pembangunan, peningkatan pendapatan asli daerah, hingga perlindungan masyarakat.
Dia mengingatkan, regulasi juga dapat menjadi sumber persoalan apabila tidak disusun dengan baik. Perda yang tidak tepat, kata Arisal, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang birokrasi, membebani masyarakat, bahkan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Regulasi daerah harus menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan justru menambah beban baru. Karena itu, harmonisasi regulasi daerah harus benar-benar menjaga kualitas hukum daerah,” ujar H. Arisal Aziz.
Politisi PAN itu menekankan, harmonisasi tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan format, redaksional, atau teknik penyusunan peraturan.
Lebih dari itu, harmonisasi harus menguji substansi, dampak, dan kemampuan sebuah regulasi untuk dilaksanakan di lapangan.
Menurutnya, kualitas sebuah perda tidak cukup dinilai dari terpenuhinya prosedur pembentukan. Perda juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak diskriminatif, tidak menciptakan beban baru bagi masyarakat, serta mampu menjawab kebutuhan riil di daerah.
“Yang harus kita lihat bukan hanya apakah rancangan itu sudah sesuai format. Tetapi apakah substansinya benar-benar berkualitas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Arisal juga menyoroti pentingnya keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum sejak tahap awal penyusunan regulasi daerah. Ia menilai, Kanwil tidak seharusnya hanya dilibatkan ketika rancangan Perda sudah hampir selesai.
Menurutnya, apabila Kanwil baru dilibatkan pada tahap akhir, maka koreksi terhadap persoalan substansi akan lebih sulit dilakukan. Sebab, rancangan tersebut sudah telanjur menjadi produk politik dan administratif pemerintah daerah maupun DPRD.
“Kanwil perlu terlibat lebih awal sejak penyusunan Propemperda. Banyak persoalan regulasi sebenarnya bisa dicegah dari awal, sebelum rancangan itu masuk ke tahap harmonisasi,” ungkapnya.
Arisal mengingatkan adanya bahaya hiper-regulasi di daerah. Ia menyebut, tidak semua persoalan harus dijawab dengan membentuk regulasi baru. Dalam beberapa keadaan, suatu persoalan bisa saja cukup diselesaikan melalui kebijakan teknis, peraturan kepala daerah atau bahkan tidak perlu diatur dalam aturan baru.
“Jangan sampai setiap masalah di daerah selalu dijawab dengan membuat peraturan baru. Kalau semua persoalan dijawab dengan regulasi baru, maka yang terjadi adalah hiper-regulasi. Aturan menjadi banyak, tetapi belum tentu efektif,” kata Arisal.
Arisal juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan regulasi daerah. Ia menyebut, masyarakat tidak boleh hanya dilibatkan sebagai formalitas, tetapi harus benar-benar diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan atas hasil akhir kebijakan.
“Perda harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Maka partisipasi publik harus menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi, terutama untuk raperda yang berdampak luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Arisal menegaskan, Komisi XIII DPR RI memiliki kepentingan untuk memastikan agar fungsi harmonisasi regulasi daerah berjalan lebih kuat, cepat, berkualitas, dan berpihak kepada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
“Harmonisasi regulasi daerah adalah bagian penting dari pembangunan hukum nasional. Tujuannya jelas, agar aturan yang lahir di daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata dia. (*)













