opini  

Mengapa Etika Publik Mulai Terpinggirkan?

dosen


Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

Beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia dipenuhi berbagai peristiwa yang memancing perdebatan. Pernyataan pejabat yang dianggap tidak pantas, perilaku aparatur yang dinilai tidak mencerminkan jabatan, konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan, hingga perdebatan yang berlangsung dengan nada saling menyerang di media sosial menjadi konsumsi masyarakat hampir setiap hari. Menariknya, sebagian besar peristiwa tersebut belum tentu melanggar hukum. Namun, publik tetap merasa ada sesuatu yang salah.

Perasaan itulah yang menunjukkan bahwa kehidupan bernegara tidak hanya diatur oleh hukum, tetapi juga oleh etika. Hukum memang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan etika berbicara mengenai bagaimana seseorang seharusnya bertindak ketika memegang amanah publik. Ketika etika mulai diabaikan, masyarakat mungkin masih melihat aturan dipatuhi secara formal, tetapi kepercayaan terhadap institusi perlahan akan memudar.

Di sinilah persoalan besar yang sedang kita hadapi. Bukan karena Indonesia kekurangan aturan hukum, melainkan karena etika publik semakin sering diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak krisis kepercayaan terhadap negara justru berawal dari krisis etika.

Sebuah kebijakan bisa saja dibuat sesuai prosedur, tetapi apabila di dalamnya terdapat konflik kepentingan, kurang transparan, atau mengabaikan rasa keadilan masyarakat, maka kebijakan tersebut tetap akan menuai penolakan.

Demikian pula seorang pejabat dapat saja tidak melanggar ketentuan pidana, tetapi apabila tindakannya tidak mencerminkan kepatutan dan integritas, masyarakat tetap akan mempertanyakan kelayakannya sebagai penyelenggara negara.

Inilah perbedaan mendasar antara legalitas dan etika. Sesuatu yang sah menurut hukum belum tentu dapat dibenarkan secara etis. Sebaliknya, tindakan yang etis hampir selalu memperkuat tujuan hukum itu sendiri.

Dalam negara hukum yang demokratis, hukum dan etika seharusnya berjalan beriringan. Hukum memberikan kepastian, sedangkan etika memberikan arah moral dalam
menggunakan kewenangan. Tanpa hukum, kekuasaan akan berjalan tanpa aturan. Namun tanpa etika, hukum hanya akan menjadi prosedur yang kehilangan makna.

Konstitusi Indonesia sesungguhnya dibangun di atas nilai-nilai moral yang kuat. Prinsip penyelenggaraan negara diarahkan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Tujuan tersebut tidak mungkin tercapai apabila penyelenggara negara hanya berorientasi pada kepatuhan administratif tanpa memperhatikan integritas dan kepentingan masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan, etika publik tercermin melalui sikap jujur, transparan, bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta menghormati masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar norma kesopanan, melainkan bagian dari kualitas pemerintahan yang baik.

Sayangnya, perkembangan kehidupan politik dan digital sering kali mendorong etika berada di posisi kedua. Kecepatan menyampaikan pendapat lebih dihargai daripada ketepatan informasi.

Popularitas sering dianggap lebih penting daripada profesionalisme. Tidak sedikit pejabat yang lebih sibuk membangun citra di media sosial daripada memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam situasi seperti ini, ruang publik lebih mudah dipenuhi kontroversi dibandingkan keteladanan.

Media sosial memang membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat berkomunikasi. Informasi menyebar dalam hitungan detik, kritik dapat disampaikan secara terbuka, dan pejabat publik dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Namun, di sisi lain, media sosial juga menciptakan tekanan untuk selalu tampil, selalu berkomentar, dan selalu menjadi pusat perhatian. Akibatnya, pertimbangan etika sering kali dikalahkan oleh kepentingan memperoleh perhatian publik.

Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di kalangan pejabat negara. Masyarakat pun perlahan mengalami perubahan cara memandang etika. Perbedaan pendapat semakin sering dibalas dengan penghinaan. Kritik berubah menjadi serangan pribadi. Informasi yang belum tentu benar disebarkan tanpa verifikasi. Dalam ruang digital seperti ini, etika komunikasi menjadi semakin terpinggirkan.

Padahal, demokrasi membutuhkan budaya saling menghormati. Perdebatan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kebebasan berbicara, tetapi juga oleh tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.

Ketika etika hilang, kebebasan justru dapat berubah menjadi ruang yang dipenuhi permusuhan dan polarisasi.
Dari pandangan hukum administrasi negara, penyelenggara pemerintahan tidak hanya terikat pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Asas seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, profesionalitas, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan akuntabilitas pada hakikatnya merupakan jembatan antara hukum dan etika. AUPB mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan harus selalu diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa etika bukan hanya persoalan moral individual, tetapi telah menjadi bagian dari kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Persoalan etika publik juga berkaitan erat dengan kepemimpinan. Masyarakat cenderung menilai integritas sebuah institusi dari perilaku orang-orang yang memimpinnya.

Ketika seorang pemimpin menunjukkan sikap rendah hati, bersedia menerima kritik, mengakui kesalahan, dan konsisten antara ucapan dan tindakan, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika pemimpin lebih sering mempertontonkan arogansi, saling menyalahkan, atau menghindari tanggung jawab, kepercayaan masyarakat akan menurun, meskipun secara hukum tidak ditemukan pelanggaran.

Oleh karena itu, membangun etika publik tidak cukup melalui penyusunan kode etik atau pembentukan dewan etik. Yang lebih penting adalah membangun budaya organisasi yang menjadikan integritas sebagai nilai utama.

Rekrutmen aparatur harus mengutamakan kompetensi sekaligus karakter. Pendidikan publik perlu memperkuat nilai kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kepentingan umum. Evaluasi kinerja pejabat juga seharusnya tidak hanya didasarkan pada capaian administratif, tetapi juga pada perilaku dan integritas dalam menjalankan jabatan.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama besar. Etika publik bukan hanya milik pejabat negara. Warga negara juga memiliki kewajiban menjaga etika dalam menyampaikan kritik, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menghormati perbedaan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi dengan cara-cara yang bermartabat.

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang beretika, tetapi juga masyarakat yang menjunjung nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-hari.

Kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari kelengkapan peraturan perundang-undangannya atau kecanggihan sistem pemerintahannya.

Negara juga dinilai dari kualitas etika para penyelenggara dan warganya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mematuhi aturan, tetapi hanya etika yang mampu mendorong seseorang menggunakan kewenangannya secara bijaksana.

Sudah saatnya etika publik dikembalikan ke tempat yang semestinya, bukan sebagai pelengkap setelah hukum bekerja, melainkan sebagai kompas moral yang mengarahkan setiap penggunaan kekuasaan.

Ketika hukum ditegakkan tanpa etika, negara memang masih dapat berjalan. Namun ketika hukum dan etika berjalan bersama, negara tidak hanya menjadi tertib, tetapi juga memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga, yaitu kepercayaan masyarakat. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *