Daerah  

Perumda Tirta Sago Bantah Adu Domba Pelanggan dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh

Kantor PDAM Tirta Sago
Kantor PDAM Tirta Sago

PAYAKUMBUH-Sebelumnya heboh soal wacana pelanggan PDAM Payakumbuh yang menunggak Rp5 juta akan dihadapkan dengan jaksa agar mau bayar tunggakan.

Namun, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sago akhirnya angkat bicara dan membantah mengadu domba pelanggan yang menunggak tagihan air dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Perusahaan daerah itu mengklaim hanya menjalankan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk pendampingan hukum dalam beberapa kegiatan di Perumda Tirta Sago.

Di antaranya kegiatan proyek fisik, pengadaan barang dan jasa dan penagihan air pelanggan.

“Setelah kita pelajari, sebenarnya pelanggan yang menunggak ini mereka sanggup untuk membayar tagihan air. Tetapi mereka malas untuk membayar. Berbagai cara sudah kami lakukan untuk menagih tetapi anggota kami di lapangan malah diajak bertengkar,” kata Direktur Perumda Tirta Sago, Pretty Diawati, Jumat (30/10/2026).

Menurit dia, prosedur penagihan tunggakan air sudah dilakukan oleh Perumda Tirta Sago Payakumbuh.

Mulai dari teguran, peringatan dan akhirnya meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk memproses penagihan air ke pelanggan.

“Sebenarnya melibatkan kejaksaan ini masih dalam tahap rencana, belum dibahas bagaimana teknisnya. Tetapi kita sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” kata dia. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version