PAYAKUMBUH-Pemberhentian Media Purnama dari jabatan Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Selain meminta jabatannya dipulihkan, Media Purnama juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1,61 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Padang, gugatan tersebut terdaftar pada 14 Juli 2026 dengan nomor 37/G/2026/PTUN.PDG.
Media Purnama menggugat keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Tirta Sago yang diwakili Wali Kota Payakumbuh, terkait pemberhentiannya melalui keputusan tertanggal 2 April 2026.
Dalam gugatannya, Media Purnama meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut dan memulihkan jabatannya sebagai Direktur Umum hingga akhir Desember 2028.
Ia juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp1.112.512.905 yang dihitung dari gaji, tunjangan, insentif, dan hak lainnya sejak April 2026 hingga Desember 2028.
Selain itu, Media Purnama meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total tuntutannya mencapai Rp1.612.512.905.
Belum diketahui secara rinci alasan yang mendasari keputusan pemberhentian tersebut.
Begitu pula dasar perhitungan seluruh hak keuangan yang dimasukkan dalam tuntutan.
Media masih mengupayakan konfirmasi kepada Media Purnama dan Wali Kota Payakumbuh selaku wakil KPM Tirta Sago untuk memperoleh penjelasan mengenai sengketa tersebut.
Hingga Kamis (29/10/2026), perkara tersebut masih berstatus persidangan di PTUN Padang.
Nilai Rp1,61 miliar itu masih sebatas tuntutan penggugat. Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut. (jnd)












