Daerah  

Amankan Pria 31 Tahun, Polisi Bongkar Transaksi Sabu Lewat Undercover Buy di Warung Kopi

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI-Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara, mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) malam tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WAS (31), warga Desa Kota Tengah, melalui strategi penyamaran atau undercover buy.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Erikson David, SH, MH, bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel operasional kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Transaksi Berujung Penangkapan
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mulai menjalankan strategi undercover buy guna mengungkap dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam prosesnya, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi itu.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas bergerak mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok serta di saku belakang sebelah kiri celananya.

Setelah diamankan, WAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, terdiri atas dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil, dengan berat bruto total 1,92 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, serta dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.

AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sergai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Ia menyebutkan, kepolisian berkomitmen mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.(ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version