Daerah  

Surat Pajak Diselipkan di Motor Warga, Samsat Payakumbuh Mulai Sisir Penunggak?

Surat pajak yang ditemukan di motor warga
Surat pajak yang ditemukan di motor warga

PAYAKUMBUH-Bukan tilang, bukan pula surat cinta. Seorang warga Payakumbuh mengaku terkejut saat kembali ke sepeda motornya yang terparkir di luar pekarangan sekolah. Di kendaraan itu, sudah terselip Surat Peringatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Surat tersebut diterbitkan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Payakumbuh, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Warga tersebut membenarkan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) bahwa surat tidak diterimanya secara langsung.

“Saya terkejut saat kembali ke motor saya yang terparkir di luar pekarangan sekolah. Tahu-tahu sudah ada surat itu di motor saya. Saya juga melihat dua orang memakai baju bertuliskan Samsat berboncengan setelah menaruh surat tersebut di motor saya,” ungkapnya.

Menurut warga itu, surat ditinggalkan pada kendaraan ketika dirinya tidak berada di lokasi parkir.

Kesaksian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah kendaraan yang terparkir kini ikut disisir untuk menemukan kendaraan yang tercatat menunggak pajak?

Dalam surat tersebut tercantum nomor polisi, nama pemilik, alamat, merek atau tipe kendaraan hingga tanggal jatuh tempo pajak.
“Berdasarkan catatan kami, ternyata Saudara belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” demikian salah satu isi surat.

Tak hanya mengingatkan pembayaran pajak, surat tersebut juga mencantumkan peringatan mengenai penghapusan kendaraan dari daftar Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) apabila tidak dilakukan registrasi ulang sesuai ketentuan.

Lantas apa yang dimaksud Regident Ranmor ?

Regident Ranmor merupakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yakni pencatatan resmi kendaraan beserta identitas pemiliknya dalam sistem registrasi kendaraan bermotor.

Artinya, penghapusan Regident bukan sekadar menghapus catatan tunggakan pajak. Persoalan tersebut menyangkut status registrasi kendaraan itu sendiri.

Namun masyarakat perlu membedakan antara menunggak pajak kendaraan tahunan dengan ketentuan penghapusan Regident.

Keterlambatan membayar PKB tidak serta-merta membuat kendaraan langsung dihapus dari daftar Regident. Penghapusan memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri.

Pencantuman peringatan penghapusan Regident dalam surat tersebut pun menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan salah pengertian di tengah masyarakat.

Terlebih, warga mengaku surat itu ditemukan begitu saja di kendaraan yang sedang terparkir.
Untuk memastikan mekanisme tersebut sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan penghapusan Regident Ranmor, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Payakumbuh.

Konfirmasi dilakukan antara lain terkait apakah Satlantas mengetahui terkait penyampaian surat tersebut, bagaimana ketentuan sebenarnya mengenai penghapusan Regident, serta apakah kendaraan yang hanya menunggak pajak tahunan dapat langsung terkena penghapusan data registrasi.

Sementara itu, keterangan dari UPTD PPD Payakumbuh juga diperlukan untuk menjelaskan apakah penyelipan surat pada kendaraan yang sedang terparkir merupakan mekanisme resmi, berapa banyak surat yang telah disebarkan, dan berapa kendaraan di Payakumbuh yang saat ini tercatat menunggak PKB.

Sebab persoalannya bukan hanya tentang kewajiban membayar pajak.

Ketika surat peringatan sudah sampai langsung ke kendaraan warga dan di dalamnya terdapat peringatan penghapusan Regident, masyarakat tentu berhak mengetahui secara terang: siapa yang melakukan, bagaimana prosedurnya, dan kendaraan seperti apa yang sebenarnya terancam dihapus dari daftar registrasi.

Anda pernah menemukan surat serupa terselip di kendaraan? (jnd)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *