Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)
Menjelang sore, trotoar di sudut-sudut kota mulai berubah wajah. Gerobak makanan berdatangan, tenda-tenda sederhana mulai berdiri, aroma masakan memenuhi udara, dan pembeli silih berganti datang.
Bagi sebagian orang, kehadiran pedagang kaki lima (PKL) menghadirkan kehidupan. Mereka menyediakan makanan yang terjangkau, membuka lapangan pekerjaan, dan membuat ruang kota terasa lebih hidup.
Namun, bagi sebagian yang lain, pemandangan itu justru dianggap sebagai sumber persoalan. Trotoar menjadi sempit, arus lalu lintas terganggu, sampah bertambah, dan fungsi ruang publik berubah. Tidak mengherankan jika penertiban PKL hampir selalu menjadi agenda rutin pemerintah daerah. Sayangnya, penertiban tersebut sering kali berakhir dengan penolakan, ketegangan, bahkan benturan antara aparat dan para pedagang.
Peristiwa seperti ini terus berulang di berbagai kota. Setelah ditertibkan, beberapa waktu kemudian para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama.
Pemerintah kembali melakukan penertiban, lalu siklus itu terulang tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.
Pertanyaannya, mengapa persoalan pedagang kaki lima seolah tidak pernah selesai?
Selama ini, perdebatan mengenai PKL sering dibangun dalam dua sudut pandang yang saling berhadapan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban kota, memastikan trotoar dapat digunakan pejalan kaki, mengatur lalu lintas, dan menjaga fungsi ruang publik.
Di sisi lain, para pedagang juga memiliki hak untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ketika kedua kepentingan tersebut dipertentangkan secara kaku, kebijakan yang lahir sering kali hanya menghasilkan solusi sementara.
Padahal, dalam negara hukum, penataan kota tidak hanya berbicara mengenai ketertiban fisik, tetapi juga mengenai keadilan sosial. Kota yang tertib memang penting, tetapi kota juga harus mampu memberikan ruang bagi seluruh warganya untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Dalam perspektif konstitusi, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aktivitas berdagang merupakan bagian dari hak ekonomi warga negara yang patut dihormati.
Namun, hak tersebut bukan berarti dapat dijalankan tanpa memperhatikan kepentingan umum. Penggunaan trotoar, badan jalan, taman kota, maupun fasilitas publik lainnya juga diatur oleh hukum agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Di sinilah pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur, bukan sekadar melarang.
Penataan PKL pada dasarnya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum, penataan ruang, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik, yaitu proporsional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sayangnya, dalam praktik, penertiban masih sering dipahami sebagai kegiatan memindahkan atau mengusir pedagang dari lokasi tertentu.
Pendekatan seperti ini memang dapat menciptakan ketertiban dalam waktu singkat, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan. Banyak PKL kembali ke lokasi semula bukan semata-mata karena membangkang terhadap aturan, melainkan karena lokasi baru yang disediakan sepi pembeli, sulit dijangkau, atau tidak memiliki fasilitas yang memadai.
Bagi pedagang kecil, lokasi usaha adalah sumber kehidupan. Berjualan di tempat yang tidak dilalui pembeli berarti kehilangan penghasilan. Karena itu, relokasi tanpa memperhitungkan aspek ekonomi sering kali tidak berjalan efektif.
Di sinilah pentingnya melihat PKL bukan sebagai masalah, melainkan sebagai bagian dari ekonomi perkotaan. Di banyak kota, sektor informal justru menjadi penyangga ekonomi masyarakat. Pedagang kaki lima menyediakan lapangan kerja, mendukung sektor pariwisata, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang serta makanan dengan harga yang terjangkau.
Artinya, kebijakan penataan seharusnya diarahkan untuk mengintegrasikan PKL ke dalam sistem kota, bukan sekadar menghilangkannya dari ruang publik.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penataan yang berhasil umumnya dilakukan melalui dialog. Pemerintah melibatkan para pedagang sejak tahap perencanaan, menentukan lokasi yang strategis, menyediakan fasilitas dasar seperti air bersih, tempat sampah, penerangan, dan area parkir, serta memastikan bahwa lokasi tersebut tetap memiliki potensi ekonomi. Ketika pedagang merasa dilibatkan, tingkat kepatuhan terhadap kebijakan pun cenderung meningkat.
Sebaliknya, pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan represif sering menimbulkan persoalan baru. Ketegangan antara aparat dan pedagang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan memunculkan kesan bahwa negara lebih mengutamakan ketertiban fisik daripada perlindungan terhadap kelompok ekonomi kecil.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Salah satunya adalah asas kemanfaatan. Artinya, setiap kebijakan tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penertiban yang berhasil bukan hanya membuat trotoar kembali kosong, tetapi juga memastikan para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan secara layak.
Aspek kepastian hukum juga penting. Banyak pedagang mengeluhkan tidak jelasnya aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, waktu operasional, maupun prosedur memperoleh izin. Ketidakjelasan tersebut sering memunculkan praktik yang tidak sehat, seperti pungutan liar atau perlakuan yang tidak sama antarpedagang.
Oleh karena itu, regulasi yang sederhana, mudah dipahami, dan diterapkan secara konsisten menjadi kebutuhan yang mendesak. Persoalan pedagang kaki lima bukan semata-mata persoalan trotoar atau ruang kota. Persoalan ini berbicara tentang bagaimana negara memandang warganya. Apakah pedagang kecil hanya dianggap sebagai pengganggu ketertiban, atau sebagai bagian dari masyarakat yang juga berhak memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk berkembang?
Kota yang baik bukanlah kota yang bebas dari pedagang kaki lima, melainkan kota yang mampu mengelola keberadaan mereka secara adil, tertib, dan manusiawi. Ketertiban dan kesejahteraan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan bersama dalam setiap kebijakan publik.
Maka dari itu, penataan pedagang kaki lima tidak boleh berhenti pada operasi penertiban atau relokasi semata. Yang lebih penting adalah membangun kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan para pedagang dalam satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kota yang tertata, inklusif, produktif, dan berkeadilan.
Ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya terlihat dari trotoarnya yang bersih atau jalanannya yang rapi, tetapi juga dari kemampuannya memberikan ruang hidup yang layak bagi setiap warganya, termasuk mereka yang setiap hari mencari nafkah di balik sebuah gerobak sederhana. (*)













