PEKANBARU-Ada kabar baik bagi pelaku tambang emas ilegal di Kuansing. Ada solusi yang akan diberikan agar ekonomi warga bisa membaik.
Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi memusnahkan ratusan alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam Operasi PETI Merah Putih Kuantan di Kuantan Singingi.
Langkah penindakan tegas selama 10 hari tersebut dilakukan untuk menekan kerusakan ekosistem sungai dan kelestarian lingkungan akibat penambangan liar.
Selama pelaksanaan operasi, tim gabungan memusnahkan sebanyak 436 rakit PETI dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penegak hukum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengincar para pemodal yang membiayai aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Penyisiran susulan kembali digelar aparat kepolisian di lima lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir pada Senin (10/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung aktivitas penambangan.
Seluruh rakit penambang yang ditemukan langsung dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas di tempat kejadian. Tindakan pemusnahan dilakukan guna mencegah para pelaku kembali memanfaatkan sarana tersebut untuk menambang secara ilegal.
Selain melakukan penegakan hukum, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memberikan solusi bagi warga lokal. Ia meminta instansi terkait melegalkan aktivitas tambang rakyat melalui skema yang teratur dan ramah lingkungan.
Merespons desakan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyatakan pihaknya tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuantan Singingi. Penerbitan izin tersebut ditargetkan menjadi solusi legal bagi masyarakat penambang.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” papar Ismon, Rabu (12/8/2026).
Ismon Diondo Simatupang dikutip dari riau.go.id menjelaskan, percepatan IPR merupakan bentuk perhatian bersama terhadap nasib warga yang menggantungkan hidup pada sektor tambang.
Kendati demikian, ia menegaskan seluruh operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Melalui skema IPR, Pemprov Riau berharap kegiatan ekstraksi sumber daya alam oleh masyarakat dapat terdata dan diawasi secara penuh. Tata kelola baru ini dirancang untuk memastikan terpenuhinya standar administrasi, aspek teknis, serta keselamatan kerja pertambangan. (*)













