KUANSING–Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi meski sempat mendapat pengadangan dari sejumlah warga setempat. Penindakan tersebut dilakukan secara profesional, terukur dan humanis demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.
Operasi penertiban berskala gabungan ini dimotori oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama personel Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, dan unsur TNI. Penindakan menyasar kawasan aliran Sungai Kuantan yang berlokasi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dinamika lapangan sempat memanas ketika tim tiba di lokasi penambangan. Sejumlah warga mencoba menghalangi pergerakan aparat untuk menghentikan jalannya penertiban.
Meski demikian, pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi dengan cepat tanpa mengganggu jalannya operasi penegakan hukum. Petugas di lapangan tetap fokus menindak setiap aktivitas tambang emas ilegal yang terbukti merusak ekosistem dan aliran sungai tersebut.
Dalam operasi penertiban di Desa Teluk Pauh, seluruh sarana operasional yang digunakan para pelaku PETI dimusnahkan secara langsung agar tidak dapat difungsikan kembali. Peralatan yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral. Seluruh barang bukti tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan ke sungai sesuai prosedur operasional standar penindakan di lapangan.
Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Riau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Ade, Selasa (28/7/2026) yang dikutip dari riau.go.id.
Selain operasi di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan operasional, melainkan hanya sisa-sisa area yang diduga kuat bekas penambangan ilegal.
Dia memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait kejahatan lingkungan akan selalu ditindaklanjuti secara responsif. Ia turut mengimbau masyarakat luas agar tidak terlibat, membiarkan, apalagi memberikan perlindungan kepada para pelaku PETI mengingat dampak pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai yang sangat membahayakan keselamatan warga.
Langkah tegas di Kabupaten Kuansing ini ditegaskan sebagai wujud nyata penerapan prinsip penegakan hukum berwawasan lingkungan yang diusung oleh kepolisian daerah.
“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang,” kata Ade. (*)













