Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Diduga Edarkan Sabu Hingga ke Bungo

Terduga pelaku yang diamankan polisi
Terduga pelaku yang diamankan polisi

DHARMASRAYA–Seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan bebas pada Februari 2026.

Pria yang diamankan itu berinisial APW, warga Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar Dharmasraya.

Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.

Penangkapan dilakukan Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 23.00 di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba, AKP Azhamu Suwaril.

Dikatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE.

Terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pengembangan penyelidikan, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, ” urainya

Dari hasil penyelidikan sementara, patut diduga APW berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah.

Aktivitas yang diduga dilakukan tidak hanya di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Jambi.

Dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui penyelidikan, termasuk penelusuran komunikasi, jaringan, dan kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut.

“Pemberantasan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara intensif, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi barang haram tersebut. Di samping itu kita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap,” ucapnya (eko)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version