Polres Indragiri Hilir Musnahkan 5.707 Butir Ekstasi dan 291 Gram Sabu

Jumpa pers Polres Inhil.
Jumpa pers Polres Inhil.

INHIL-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 291,36 gram dan 5.707 butir pil ekstasi dengan berat total 1.852,02 gram. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Inhil, Tembilahan, Senin (31/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Inhil dalam periode 22 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil.

Pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan unsur organisasi masyarakat.

Wakapolres Inhil Kompol Maitertika mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani perkara narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Maitertika di Mapolres Inhil.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Lima Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan lima kasus tersebut, Polres Inhil mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.

Tersangka pertama, TS (46). Dia merupakan warga Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan.

Dari tangan TS, polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat bersih 22,23 gram. Dari jumlah tersebut, 12,23 gram dimusnahkan, sementara 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

Tersangka kedua, HM (50). Dia merupakan warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Ia ditangkap di Jalan Provinsi RT 006/RW 005, Kelurahan Sungai Salak.

Polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Sebanyak 255,51 gram dimusnahkan, sedangkan 16,49 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor.

Tersanagka ketika, AS (38), warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Ia ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Keritang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5.707 butir ekstasi dengan berat bersih 1.859,86 gram. Sebanyak 1.852,02 gram dimusnahkan, sementara 7,24 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor.

Tersangka keempat, DA (40), warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Tembilahan Hulu. Ia ditangkap di kediamannya.

Barang bukti yang diamankan berupa 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan dan 10 gram dikirim untuk pemeriksaan labotorium forensik.

Tersangka kelima JD (41), warga Jalan Kembang, Kecamatan Tembilahan. Ia ditangkap di kediamannya.

Polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram dimusnahkan, sedangkan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor.

Polres Inhil menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran narkotika semakin meluas. (YR)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version