Daerah  

Jangan Sampai Ditolak Saat Berobat! Punya Kartu BPJS Belum Tentu Aktif, Ini Penjelasannya

Punya Kartu BPJS Belum Tentu Aktif, Ini yang Wajib Diketahui Warga
Punya Kartu BPJS Belum Tentu Aktif, Ini yang Wajib Diketahui Warga

PAYAKUMBUH-Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Payakumbuh, Limapuluh Kota dan Tanah Datar telah menjangkau hampir seluruh penduduk. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar dapat memperoleh layanan kesehatan saat dibutuhkan.

Imbauan tersebut disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh dalam kegiatan Media Gathering 2026 bertajuk “Bersama Mengawal Transformasi Layanan JKN dan Perkuat Literasi JKN untuk Indonesia Sehat” yang digelar Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, itu menjadi wadah penyampaian informasi mengenai kepesertaan JKN, akses pelayanan kesehatan, hak peserta, hingga mekanisme penyampaian pengaduan.

Berdasarkan data per 1 Juli 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh mencapai 98,08 persen. Dari total 150.869 penduduk, sebanyak 147.972 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 2.897 jiwa belum terdaftar.

Namun, dari jumlah peserta tersebut, hanya 128.355 jiwa atau sekitar 85,30 persen yang berstatus aktif.

Di Kabupaten Lima Puluh Kota, cakupan kepesertaan mencapai 99,19 persen. Dari total 406.228 penduduk, sebanyak 402.918 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN dan 3.310 jiwa belum terdaftar. Adapun jumlah peserta aktif tercatat sebanyak 333.557 jiwa atau 82,79 persen.

Sementara itu, di Kabupaten Tanah Datar, sebanyak 367.336 jiwa dari total 384.689 penduduk telah menjadi peserta JKN atau mencakup 95,49 persen populasi. Masih terdapat 17.353 jiwa yang belum terdaftar, sedangkan peserta aktif hanya berjumlah 262.666 jiwa atau 68,02 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa terdaftar sebagai peserta JKN belum tentu berarti status kepesertaan aktif. Oleh karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta tidak harus membawa kartu fisik saat berobat. Identitas kepesertaan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital melalui Mobile JKN, kartu JKN, KIS, maupun kartu Askes.

Saat mendaftar di fasilitas kesehatan, peserta wajib menyampaikan sejak awal bahwa akan menggunakan layanan JKN. Apabila pasien telah mendaftar sebagai pasien umum dan menandatangani persetujuan pelayanan umum, maka pembiayaan tidak dapat dialihkan menjadi tanggungan JKN di tengah maupun setelah pelayanan selesai.

Peserta juga diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam untuk menunjukkan identitas kepesertaan agar biaya pelayanan dapat dijamin oleh Program JKN.

Bagi peserta yang sedang berada di luar daerah domisili, layanan kesehatan tetap dapat diakses di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta dapat memanfaatkan layanan di FKTP yang sama hingga tiga kali dalam satu bulan dengan menggunakan NIK sebagai identitas.

Selama pelayanan diberikan sesuai indikasi medis, peserta tidak dikenakan biaya tambahan. Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan.

Kondisi gawat darurat ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokter, seperti adanya ancaman terhadap nyawa, gangguan jalan napas dan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan sirkulasi, maupun kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan para orang tua agar segera mendaftarkan bayi yang baru lahir. Bayi dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahiran agar memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sejak dini.

Apabila pendaftaran dan pembayaran iuran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, peserta berkewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta berpotensi dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan pembayaran tunggakan dilakukan secara mencicil. Informasi mengenai persyaratan dan mekanismenya dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran sesuai ketentuan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan bertanggung jawab atas biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin BPJS Kesehatan.

Untuk pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja.

Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas juga diminta segera mengurus laporan kepolisian. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan, baik oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun penjamin lainnya.

Tanpa adanya laporan atau bukti kejadian kecelakaan, proses penentuan penjamin biaya perawatan dapat mengalami kendala.

BPJS Kesehatan juga memastikan setiap peserta memiliki hak memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala pelayanan, baik di puskesmas, klinik, rumah sakit, maupun layanan administrasi BPJS Kesehatan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit, petugas pelayanan informasi dan penanganan pengaduan fasilitas kesehatan, kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun layanan PANDAWA.

Dengan cakupan kepesertaan yang telah mendekati seluruh penduduk, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak hanya terdaftar sebagai peserta, tetapi juga memahami status kepesertaan, prosedur memperoleh layanan kesehatan, serta hak-hak yang dijamin dalam Program JKN. (jnd)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version