Daerah  

Satuan Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Mobil Pick Up, Terlibat Belasan Aksi Kejahatan

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas menjelaskan, tersangka berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah wilayah.

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka YA alias Y. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang berinisial IP alias K, M alias W alias K, dan I. Komplotan tersebut tercatat melakukan empat kali aksi pencurian mobil di wilayah Sergai. Namun, satu aksi di antaranya gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin.

Tidak hanya beraksi di Sergai, kelompok ini juga diduga terlibat dalam sedikitnya 15 kasus pencurian sepeda motor di wilayah lain, yakni 10 kali di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk merusak sistem pengamanan dan menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi target.

Setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda. YA bersama MI alias W alias K bertugas memantau situasi sekitar sekaligus mendorong mobil pick up yang menjadi sasaran. Sementara IP alias K berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza, sedangkan pelaku berinisial I bertugas menghidupkan kendaraan curian dan menjualnya kepada penadah.

Dari hasil penjualan kendaraan curian tersebut, masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp4 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, beberapa potong pakaian, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku selama dalam pelarian.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan pengembangan kasus guna memburu anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *