JAKARTA-Setiap lembaga pemerintahan pasti memiliki uang perjalanan dinas. Soal jumlah besar atau kecil itu. relatif. Yang jelas, uang perjalanan dinas itu pasti ada untuk operasional kedinasan di luar kantor. Bisa jadi pula, ada kantor yang meniadakan uang perjalanan dinas itu lantaran sumber pemasukan amat minim. Paling tidak, uang perjalanan dinas itu dibuat seminim mungkin.
Bagitu pula dengan penghulu yang bertugas menikahkan calon pengantin di luar kantor KUA. Dikutip dari dki.kemenag.go.id, sejak terbitnya PP Nomor 48/2014 dan PMA Nomor 24/2014 maka otomatis Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi atau dikenal jaspro.
Besaran jaspro ini beragam tergantung klasifikasi atau tipologi KUA. Tipologi A untuk peristiwa nikah di atas 100 per bulan sedang tipologi B jika 51-100 per bulan dan untuk tipologi C jika di bawah 50 per bulan.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/748 Tahun 2014 tentang Juknis Pengelolaan PNBP atas Biaya N/R di luar KUA Kecamatan, menetapkan jaspro Penghulu Tipologi A Rp125 ribu, Tipologi B Rp150 ribu dan Tipologi C Rp175 ribu.
Apa itu pungli?
Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti di antaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.
Lalu, ketika pihak lain yang memberikan uang sebagai tanda terima kasih, apakah itu juga layak disebut pungli? Entahlah, yang jelas hidup ini penuh dengan wilayah abu-abu. (*)











