PAYAKUMBUH-Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek secara resmi menegaskan kegiatan pertemuan akbar yang mengatasnamakan Anak Nagari Koto Nan Ampek pada 9 Januari 2026 tidak sah secara adat dan dinyatakan ilegal, karena tidak melalui mekanisme serta tata cara adat yang berlaku.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi KAN Koto Nan Ampek Nomor 002/SK-KAN-KNE/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, yang ditandatangani Ketua KAN Dt. Penghulu Rajo Nan Hitam dan Sekretaris Dt. Asa Rajo.
Dalam surat tanggapan atas beredarnya Surat Pernyataan Anak Nagari tersebut, KAN menyampaikan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, undangan, maupun permintaan persetujuan terkait rencana dan pelaksanaan pertemuan akbar yang dimaksud.
“Setiap kegiatan yang mengatasnamakan Anak Nagari, Nagari, atau lembaga adat yang dilaksanakan di wilayah Koto Nan Ampek wajib terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga adat yang sah,” demikian ditegaskan dalam poin penjelasan KAN.
KAN juga menyatakan, kegiatan yang digelar pada 9 Januari 2026 tersebut bukan merupakan rapat pleno nagari, karena satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan rapat pleno adalah Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Ampek.
Lebih lanjut, KAN menilai pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut merupakan oknum ninik mamak yang bertindak secara pribadi dan tidak mewakili KAN Koto Nan Ampek.
Dengan demikian, seluruh keputusan, pernyataan, maupun kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara adat dan tidak menjadi tanggung jawab Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Ampek.
KAN Koto Nan Ampek mengimbau seluruh pihak agar ke depan tetap berpegang teguh pada adat salingka nagari, menjaga marwah lembaga adat, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perpecahan di tengah masyarakat nagari.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, lembaga penegak hukum, hingga pemerintah provinsi dan kota, sebagai bentuk penegasan sikap resmi KAN Koto Nan Ampek. (jnd)













