NIAS-Mayarakat harus hati-hati menulis status di media sosial. Jangan sampai status yang dibuat merusak nama baik orang lain aatu menyebarkan kabar bohong. Salah dalam menulis status bisa berujung penjara atau gugatan perdata.
Kasus yang menimpa seorang warga di Nias bisa dijadikan pelajaran. Masyarakat harus bijak dalam menggunakan dan mengelola media sosial. Ingat, ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat manakala status itu merugikan orang lain.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial LG alias Ama Sesi, warga Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Satreskrim Polres Nias.
Pria tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Aroziduhu Zebua melalui akun facebook pribadinya dengan menuding pelapor, salah satu penyebab kematian seorang warga.
Penetapan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/208.F/I/RES.2.5/2025/Reskrim tertanggal 15 Januari 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh pelapor (korban) Aroziduhu Zebua.
“Saya sebagai pelapor mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias dan mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim yang telah merespon laporan pengaduan saya dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, ” ujar Aroziduhu, Selasa (21/1/2025).
Ia mengungkapkan, perkara tersebut memang sudah cukup lama dilaporkan, tepatnya pada 30 April 2024.
“Kita wajib apresiasi kinerja Polres Nias yang profesional menangani kasus ini dengan memeriksa ahli Bahasa Indonesia dan juga saksi dari Kominfo,” ungkapnya.
Aroziduhu menerangkan, dirinya menjadi korban dari penggunaan media sosial yang kurang hati-.hati dalam pengelolaannya.
“Saya merasa khawatir kepada tersangka akan melarikan diri dan berharap kepada penyidik Satreskrim, termasuk Unit IV Polres Nias untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka supaya ada efek jera dan juga menjadi contoh bagi masyarakat lain,” kata Aroziduhu. (YL)