NIAS-Seorang pria berinisial LG alias Ama Sesi, warga Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Satreskrim Polres Nias.
Pria tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Aroziduhu Zebua melalui akun facebook pribadinya dengan menuding pelapor, salah satu penyebab kematian seorang warga.
Penetapan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/208.F/I/RES.2.5/2025/Reskrim tertanggal 15 Januari 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh pelapor (korban) Aroziduhu Zebua.
“Saya sebagai pelapor mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Nias dan mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim yang telah merespon laporan pengaduan saya dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, ” ujar Aroziduhu, Selasa (21/1/2025).
Ia mengungkapkan, perkara tersebut memang sudah cukup lama dilaporkan, tepatnya pada 30 April 2024.
“Kita wajib apresiasi kinerja Polres Nias yang profesional menangani kasus ini dengan memeriksa ahli Bahasa Indonesia dan juga saksi dari Kominfo,” ungkapnya.
Aroziduhu menerangkan, dirinya menjadi korban dari penggunaan media sosial yang kurang dikendalikan dengan baik.
“Saya merasa khawatir kepada tersangka akan melarikan diri dan berharap kepada penyidik Satreskrim, termasuk Unit IV Polres Nias untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka supaya ada efek jera dan juga menjadi contoh bagi masyarakat lain,” kata Aroziduhu.
Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea saat dikonfirmasi belum ada respons. (YL)