Berita  

Ratusan Buruh PT Sidojadi Mogok Kerja, Tuntut Bonus Dua Bulan Gaji hingga Kepesertaan BPJS

Ratusan Buruh PT Sidojadi Mogok Kerja,
Ratusan Buruh PT Sidojadi Mogok Kerja,

SERGAI-Ratusan pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menggelar aksi mogok kerja besar-besaran, Kamis (4/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah tuntutan pekerja yang hingga kini dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Mogok kerja yang dipusatkan di depan kantor kebun PT Sidojadi itu diperkirakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut hingga Sabtu (6/6/2026) sebagai gelombang pertama perjuangan para buruh.

Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut pembayaran bonus sebesar dua bulan gaji. Selain itu, mereka juga meminta agar sejumlah Buruh Harian Lepas (BHL) yang sebelumnya diberhentikan dapat dipekerjakan kembali.

Tidak hanya soal bonus, para pekerja turut menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi keluhan di lingkungan perusahaan. Salah satunya terkait penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai belum diberikan secara memadai kepada para pekerja.

Massa juga menyoroti keberadaan pekerja BHL yang telah berusia sekitar 70 tahun dan disebut masih bekerja selama bertahun-tahun tanpa pengangkatan status kerja yang jelas. Selain itu, mereka mendesak agar seluruh pekerja BHL maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didaftarkan ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aksi mogok kerja dipimpin langsung Ketua FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto, bersama Pengurus Cabang FSP.PP-SPSI serta jajaran Pengurus Daerah FSP.PP-SPSI Sumatera Utara dan pengurus PUK FSP.PP-SPSI se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam orasinya, para pengurus serikat pekerja menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Mereka menilai berbagai persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada manajemen, namun hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

“Kami meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan tuntutan yang berlebihan, melainkan hak yang harus dipenuhi,” tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Aksi buruh juga mendapat dukungan solidaritas dari Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah. Mereka menyatakan siap mendukung perjuangan pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

Manajer Kebun PT Sidojadi, Edi Sutoyo, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya telah melakukan pembahasan terkait berbagai tuntutan tersebut. Menurutnya, manajemen telah berupaya mencari solusi agar persoalan tidak berkembang menjadi aksi mogok kerja.

“Kami sudah berupaya mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, aksi mogok kerja mendapat pengamanan dari personel Polsek Sei Rampah dan Polres Serdang Bedagai.

Secara hukum, tuntutan pekerja tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terkait penyediaan APD, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *