Daerah  

Ditahan KPK, Bupati Suhardiman Amby: Mohon Dukungan Doa

Bupati Kuansing ditahan KPK
Bupati Kuansing ditahan KPK

JAKARTA-Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing, Zulkarnaen. Selain itu, ada pula satu dari pihak swasta yang Rabu, (1/7/2026) memakai rompi tahanan. Ketiga ditahan usai diperiksa dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Suhardiman mengenakan rompi tahanan KPK bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan satu pihak swasta dengan tangan yang diborgol. “Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman pada wartawan.

Ketiga tersangka digiring tim KPK ke mobil tahanan KPK untuk ditempatkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri KPK setelah sempat dicari keberadaannya dalam OTT di Kuantan Singingi.

Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang, 9 orang ditangkap di Kuantan Singingi, dan satu orang ditangkap di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap. Operasi senyap ini terkait dengan dugaan suap untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan pihak yang diperiksa atau ditangkap dalam sangkaan kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengumuman, status hukum para pihak yang diperiksa akan disampaikan, Rabu (1/7/2026) sore.

Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta.

Bagi mereka yang dijadikan tersangka, tentu akan ditahan. Sementara pihak yang tak memiliki keterkaitan, boleh pulang. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *