Daerah  

Sore Ini KPK Umumkan Status Bupati Kuansing

Gedung KPK di Jakarta
Gedung KPK di Jakarta

JAKARTA-Sesuai dengan aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan pihak yang diperiksa atau ditangkap dalam sangkaan kasus korupsi.

Sesuai dengan aturan itu, sore ini, Rabu (1/7/2026) paling lambat jelang malam, Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan status Bupati Kuansing beserta Sekda dan pihak lain yang diamankan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengumuman, status hukum para pihak yang diperiksa akan disampaikan, Rabu (1/7/2026) sore.

“Sore ini ya (diumumkan status para terperiksa),” kata Budi.

Menurut Budi, saat ini terdapat tujuh orang yang masih berstatus sebagai terperiksa. Seluruhnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Sementara Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri ke KPK kemarin malam.

Bagi mereka yang dijadikan tersangka, tentu akan ditahan. Sementara pihak yang tak memiliki keterkaitan, boleh pulang.

Nah, pulangkah atau pakai rompi? (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *