Daerah  

Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret di Sei Rampah

Dua pelaku yang diamankan polisi
Dua pelaku yang diamankan polisi

SERGAI-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan handphone milik seorang wanita. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Sei Rampah kurang dari 12 jam setelah korban resmi membuat laporan polisi, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Peristiwa penjambretan tersebut menimpa Paulina Restauli Br Hutagalung (24). Saat itu, Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Setelah selesai menggunakan ponselnya dan menyimpannya di kantung celana, tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor memepetnya dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut, lalu kabur.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material Rp2.800.000 dan langsung melapor ke Mapolres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, SH, MH membenarkan adanya penangkapan cepat tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Benar, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH bersama Tim URC (Unit Reaksi Cepat) yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat,” ujar Kasi Humas, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut Kasi Humas, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/6/2026). Pelaku pertama, BS (24), diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan BS, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam dengan nomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 45 menit kemudian atau pukul 02.15 WIB, tim berhasil menciduk pelaku kedua, PW (24), di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari penangkapan PW, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka berbagi peran saat beraksi, BS bertindak sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan PW selaku eksekutor yang merampas handphone korban,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *