Daerah  

Korban Tolak Penyelesaian Sepihak ACC, Nilai Klarifikasi ke Media Tidak Menjawab Substansi Pengaduan

lesing

PAYAKUMBUH-Seorang konsumen atas nama Silvia Hadi menyatakan keberatan dan menolak penyelesaian sepihak yang disampaikan Astra Credit Companies (ACC) terkait pengaduan peristiwa penagihan yang ia alami.

Dalam surat resmi tertanggal 24 Desember 2025, ACC menyatakan pengaduan telah diselesaikan dengan memberikan klarifikasi kepada media melalui sebuah executive summary.

Namun, Silvia menegaskan, langkah tersebut tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian terhadap dirinya sebagai korban.

Dalam pernyataannya, Silvia menyebut penjelasan ACC belum menjawab substansi pengaduan, terutama terkait kronologi penagihan, dasar tindakan, SOP yang digunakan, serta identitas petugas yang terlibat.

Ia menilai, surat ACC tidak memberikan informasi yang dibutuhkan konsumen untuk memahami duduk perkara secara utuh.

“Penyelesaian pengaduan tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi hanya dengan memberikan klarifikasi ke media tanpa menjawab inti masalah yang saya alami,” ujarnya.

Silvia juga menegaskan bahwa ia memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, perlakuan adil, dan penyelesaian yang layak sebagaimana diatur dalam POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan pembiayaan memberikan klarifikasi dan penyelesaian yang komprehensif kepada konsumen ketika terjadi keluhan atau kerugian.

Selain meminta kronologi lengkap dan SOP penagihan, Silvia juga mendesak ACC menunjukkan bentuk tindakan nyata, termasuk evaluasi dan langkah korektif agar kejadian serupa tidak dialami konsumen lain.

“Selama tidak ada penjelasan substantif dan tindakan nyata dari ACC, saya menyatakan pengaduan ini belum selesai dan tetap saya lanjutkan,” tegas Silvia.

Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan dalam waktu yang wajar.

Kasus ini menjadi perhatian publik pembiayaan, serta kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam menangani keberatan dan keluhan secara profesional. (JND)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *