PAYAKUMBUH-Laporan pengaduan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak Limopuluah, Aspon Dedi, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial mulai ditindaklanjuti Satreskrim Polres Payakumbuh.
Aspon Dedi memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, S.H.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan berkaitan dengan kronologi, konten media sosial, serta bukti elektronik yang telah diserahkan kepada kepolisian.
Laporan itu berawal dari beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menuding Aspon meminta uang yang disebut sebagai “upeti” dari aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Aspon secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan, isi percakapan yang beredar justru menunjukkan dirinya melarang dan mencegah adanya pemberian uang dari pengelola tambang kepada wartawan.
“Dari isi percakapan itu terlihat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik saya,” kata Aspon usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Aspon, penyebaran tuduhan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadinya, tetapi juga berdampak terhadap integritas dan reputasinya sebagai Ketua PWI Luak Limopuluah.
Ia menilai konten yang disebarkan secara terbuka melalui media sosial telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat, dan berharap perkara ini di proses secara Profesional dan memperoleh kepastian Hukum
Aspon juga mengapresiasi langkah Polres Payakumbuh yang mulai menindaklanjuti laporan pengaduannya. Ia berharap penyidik dapat mengungkap pihak-pihak yang membuat, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten tersebut.
“Saya berharap perkara ini diproses sampai memperoleh kepastian hukum. Ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas informasi yang dibuat dan disebarkannya,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Arie Alfikri, S.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti elektronik kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar, tautan unggahan, serta dokumentasi konten dari beberapa platform media sosial.
Berdasarkan penelusuran awal pihaknya, terlapor diduga mengelola atau memiliki keterkaitan dengan sejumlah akun di Medsos
Menurut Arie, konten yang dipersoalkan disebarkan melalui akun yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Karena itu, penyebaran tersebut dinilai telah menimbulkan akibat hukum yang lebih luas terhadap kehormatan dan reputasi kliennya.
“Konten tersebut tidak disampaikan dalam ruang privat, tetapi dipublikasikan melalui media sosial dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Perbuatannya diduga mengandung muatan penghinaan, pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui sistem elektronik,” kata Arie.
Ia menjelaskan, konstruksi hukum perkara tersebut akan didalami berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa penentuan pasal, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain dugaan pencemaran nama baik, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya penyebaran atau pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.
“Dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik,” ujar Arie.
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur memperoleh, menggunakan, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi secara melawan hukum.
Arie menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan penegakan hukum dan menyerahkan pembuktian perkara kepada penyidik Polres Payakumbuh.
“Kami tidak meminta siapa pun dihakimi sebelum waktunya. Namun, setiap orang yang membuat dan menyebarkan tuduhan di ruang digital wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti,” pungkasnya. (JND)












