ROKAN HILIR-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas keberhasilannya mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah tegas tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga kelestarian kawasan pesisir.
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan merupakan upaya strategis untuk melindungi ekosistem mangrove yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan sosial yang sangat penting.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, Sabtu (25/7).
Ujang menjelaskan, hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pepohonan yang tumbuh di kawasan pesisir. Ekosistem yang didominasi vegetasi tahan garam (halofit) tersebut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menopang kehidupan masyarakat.
Menurutnya, mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut, sekaligus meredam dampak bencana di wilayah pesisir.
“Keberadaan mangrove juga menjadi tempat mencari makan (feeding ground) dan lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, serta biota laut lainnya. Karena itu, ekosistem ini menjadi penopang utama produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir,” jelasnya.
Selain mendukung sektor perikanan, mangrove juga berperan sebagai biofilter alami yang mampu menyaring berbagai polutan sebelum memasuki perairan laut, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.
Ekosistem tersebut juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa liar, khususnya burung air dan satwa lain yang bergantung pada kawasan pesisir untuk berkembang biak maupun mencari makan.
Lebih lanjut, Ujang menuturkan bahwa mangrove memiliki peran strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Hutan pesisir ini dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar, bahkan lebih efektif dibandingkan banyak ekosistem daratan.
Peran tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030, serta mencapai target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, dan masa depan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (ES)













