WAY KANAN-Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung ingin tanah mereka yang dikuasai sebuah perusahaan dikembalikan. Luas lahan yang diklaim sepihak oleh sebuah perusahaan mencapai 350 hektare.
Warga ingin menguasai tanah itu Kembali karena punya surat-surat yang sah serta bukti yang kuat.
Tokoh masyarakat, Aswari menjelaskan, permasalahan antara masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran sudah cukup lama dan berulang kali menuntut hak mereka dikembalikan.
“Akan tetapi pihak perusahaan seolah-olah tidak menghargai sama sekali niat baik kami. Oleh karena itu dalam waktu dekat, kami akan kembali mengagendakan aksi pendudukan atas tanah yang saat ini telah ditanami oleh perusahaan dengan kelapa sawit tersebut,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Aswari dan tokoh masyarakat berharap kepada Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Tinggi Lampung, Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo untuk turut membantu mengembalikan tanah rakyat. (Ibrahim)













