JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait kegiatan sound horeg yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan sebagian masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, MUI Jember meminta pemerintah daerah mempertegas regulasi mengenai penggunaan sound horeg. Terutama, agar pelaksanaan kegiatan tidak mengorbankan hak masyarakat lain, termasuk kelompok rentan.
Sekretaris MUI Jember, Abdullah Wahab Ahmad mengatakan, pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan sound horeg, khususnya dari sisi kesehatan dan ketenangan.
“Kami menyampaikan keluhan dari berbagai masyarakat yang rentan yang merasa selama ini hak-haknya tentang kesehatannya, tentang ketenangannya yang terganggu dengan acara sound horeg,” ujarnya, seusai rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026)
Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan batasan yang jelas dan konkret sehingga dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang ingin menggelar acara sound horeg tetap dapat menjalankan kegiatannya tanpa merugikan masyarakat lainnya.
“Salah satunya tentang penerapan regulasi. Supaya ada ketegasan dari pemerintah tentang batasan-batasan yang riil, yang konkret, yang betul-betul bisa diterapkan di masyarakat,” katanya.
Ia menyebut, aturan terkait sound horeg sebenarnya sudah ada, termasuk fatwa dan surat edaran dari pemerintah provinsi. Namun, persoalannya berada pada penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Edarannya sudah jelas. Tetapi sayangnya seperti kita lihat sekarang di lapangan itu belum terlihat. Nah, jadi kami mendorong itu supaya diperjelas lagi dan betul-betul diterapkan di masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, MUI Jember mendorong DPRD untuk ikut memperkuat regulasi di tingkat Kabupaten Jember sekaligus mendorong penegakan aturan secara konsisten.
“Problem utamanya di penegakan sebenarnya. Karena aturannya sebenarnya sudah ada tapi kan dibiarkan,” tegasnya
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember terkait dampak penggunaan sound horeg terhadap masyarakat.
“Keresahannya karena banyak orang sakit harus dinaikkan mobil, dipindah atau diungsikan saat ada sound horeg,” ungkap Budi.
Kata dia, MUI juga mengusulkan agar pengaturan sound horeg turut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum. Beberapa hal yang perlu diperjelas di antaranya batas ukuran atau kapasitas sound, jam operasional, hingga aspek perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Budi menilai, pengaturan waktu menjadi salah satu hal penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketenangan warga lainnya.
“Setidaknya masyarakat pengguna sound horeg ditertibkan dengan jam. Kalau pagi, paling tidak pukul 12.00 Wib sudah harus berhenti,” jelasnya.
Komisi A, lanjut Budi, akan mendorong Raperda Ketertiban Umum segera dituntaskan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Saat ini, pembahasan raperda masih melalui sejumlah tahapan penyempurnaan sebelum nantinya masuk ke Biro Hukum. Setelah regulasi tersebut disahkan, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Perbup.
Budi juga menyinggung Surat Edaran (SE) yang sebelumnya telah diterbitkan terkait pengaturan sound horeg. Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut belum berjalan maksimal karena sosialisasi kepada masyarakat belum merata.
Karena itu, setelah regulasi rampung, pihaknya mendorong adanya uji publik dan sosialisasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Peran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dinilai penting untuk menyampaikan aturan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Kuncinya ada di Muspika. Ketika Muspika menyampaikan kepada desa-desa, pastinya itu bisa terlaksana,” pungkasnya. (fat/rus)












