Daerah  

Sebuah SPPG di Indragiri Hilir Diduga Gunakan Elpiji Bersubsidi, Limbah Dibuang Sembarangan

Ilustrasi. (Konten AI)
Ilustrasi. (Konten AI)

INDRAGIRI HILIR-Presiden Prabowo perlu tahu. Sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir diduga melakukan serangkaian pelanggaran operasional terkait penggunaan energi bersubsidi dan pengelolaan limbah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, operasional fasilitas tersebut kedapatan menggunakan tabung elpiji 3 kg (melon).

Padahal, sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, penggunaan elpiji 3 kg yang bersubsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro tertentu, bukan untuk kegiatan operasional skala komersial maupun lembaga institusional.

Penggunaan gas melon ini dinilai menyalahi peruntukan dan berpotensi merugikan hak warga yang membutuhkan.

Tidak hanya permasalahan penggunaan gas bersubsidi, warga juga mengeluhkan penanganan limbah dari tempat tersebut.

Limbah cair tampak dibuang langsung ke saluran parit/got terbuka di depan lokasi tanpa pengolahan yang memadai.

Genangan air limbah yang menghitam tersebut menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan dan meresahkan warga sekitar, serta berpotensi mencemari lingkungan.

Masyarakat berharap pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban, verifikasi izin, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran penyalahgunaan barang bersubsidi dan pencemaran lingkungan. (YR)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version