PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mengirimkan “surat cinta” kepada pengusaha. Isinya bukan kabar menyenangkan, melainkan teguran untuk segera melaporkan dan membayar pajak daerah.
Pada Rabu (4/11/2026), petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) terlihat mendatangi tempat usaha bersama Satpol PP untuk mengantarkan surat teguran pajak.
Dari dokumen yang diperoleh redaksi sasarannya antara lain usaha makanan dan minuman, hiburan, serta jasa parkir.
Ketiga jenis usaha itu dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sederhananya, pajak yang dibayar konsumen saat bertransaksi, kemudian dipungut dan disetorkan pengusaha ke kas daerah.
Dalam surat itu, BKD mencatat adanya kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak yang belum diselesaikan sejak Mei hingga September 2026.
Pengusaha diberi waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika terlambat, ada sanksi administratif sesuai ketentuan.
Menariknya, surat yang ditandatangani Kepala BKD Payakumbuh, Andri Narwan, itu juga ditembuskan kepada Wali Kota, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Belum jelas apakah kehadiran Satpol PP hanya untuk mendampingi petugas BKD atau menjadi bagian dari penertiban pajak yang lebih luas.
Begitu pula jumlah pengusaha yang sudah menerima teguran dan besaran tunggakan pajak yang hendak ditagih pemerintah.
Di tengah penagihan ini, ada pula persoalan yang patut menjadi perhatian. Selain menuntut kewajiban pajak, sejauh mana pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan bagi pengusaha, terutama melalui pelatihan dan pengembangan UMKM?
Media telah meminta konfirmasi kepada Kepala BKD, Andri Narwan, terkait langkah penagihan, jumlah tunggakan, hingga keterlibatan Satpol PP. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan yang diterima. (jnd)













