PAYAKUMBUH-Pemerintah Kota Payakumbuh mengingatkan pengusaha agar tidak mengabaikan kewajiban pajak daerah, terutama pajak yang telah dipungut dari konsumen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Payakumbuh, Andri Narwan, menegaskan hal itu menyusul penerbitan surat teguran kedua kepada sejumlah pelaku usaha.
“Jangan sampai pajak yang telah dipungut dari konsumen tetapi tidak disetorkan ke kas daerah justru menjadi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari,” kata Andri kepada Liputankini Jumat, 06/11/2026
Menurut Andri, pemerintah tetap mengutamakan pembinaan dan pendekatan persuasif. Namun, pengusaha yang mengabaikan teguran akan menghadapi langkah penagihan berikutnya sesuai aturan.
“Pembinaan bukan berarti pemerintah membiarkan adanya ketidakpatuhan,” tegasnya.
Terkait keterlibatan Satpol PP dalam penyampaian surat teguran, Andri menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk koordinasi pengawasan. Sementara DPMPTSP dilibatkan dalam urusan data dan perizinan usaha.
Ia memastikan penerbitan surat teguran tidak otomatis berujung pada penutupan tempat usaha atau pencabutan izin. Setiap tindakan harus melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Adapun jumlah pengusaha yang menunggak serta total tunggakan pajak daerah belum dirinci. Andri menyebut angka tersebut masih perlu disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi data terakhir. (jnd)












