Daerah  

Dirut Tirta Sago Benarkan Rencana Penagihan Pelanggan Lewat Kejaksaan, Tunggakan Capai Rp10 Miliar

Kantor PDAM Tirta Sago
Kantor PDAM Tirta Sago

PAYAKUMBUH–Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh membenarkan rencana melibatkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk membantu menagih tunggakan pelanggan.

Direktur Tirta Sago, Prety Diawati, mengatakan pihaknya bahkan telah menyurati Kejaksaan. Namun, teknis penagihannya belum dibahas.

“Sebenarnya melibatkan kejaksaan ini masih dalam tahap rencana, belum dibahas bagaimana teknisnya. Tetapi kita sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” kata Prety sebagaimana diberitakan, Jumat (30/10/2026).

Prety membantah adanya intimidasi atau paksaan terhadap pelanggan. Menurutnya, pelibatan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama untuk membantu perusahaan menyelesaikan tunggakan pembayaran air.

Ia menyebut berbagai upaya penagihan sudah dilakukan, mulai dari teguran hingga peringatan. Bahkan, menurutnya, petugas perusahaan pernah diajak bertengkar saat menagih tunggakan.

Prety juga mengungkapkan bahwa total tunggakan pelanggan Tirta Sago saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam keterangannya, Prety membagi pelanggan yang menunggak menjadi tiga kategori.

Pertama, pelanggan yang tidak dialiri air tetapi tetap membayar abonemen. Kedua, pelanggan yang mengalami kesulitan ekonomi. Ketiga, pelanggan yang masih mendapat aliran air dan dinilai mampu membayar, tetapi menunggak.

Abonemen sendiri merupakan biaya tetap berlangganan yang dapat dikenakan setiap bulan meskipun pelanggan tidak menggunakan air.

Prety mengatakan, pelanggan kategori ketigalah yang akan menjadi sasaran penagihan dengan bantuan Kejaksaan, khususnya mereka yang menunggak lebih dari satu tahun.

Ia menilai sebagian pelanggan sebenarnya mampu membayar, tetapi enggan melunasi kewajibannya.

Pernyataan Prety sekaligus memperjelas bahwa pelibatan Kejaksaan dalam penagihan tunggakan memang direncanakan perusahaan.

Yang dibantah adalah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk intimidasi.
Sementara itu, informasi sebelumnya mengenai pelanggan dengan tunggakan di atas Rp5 juta yang akan ditangani Kejaksaan belum mendapat penjelasan khusus dari pihak Tirta Sago.

Dalam keterangannya, Prety lebih menekankan lamanya tunggakan serta kemampuan pelanggan untuk membayar.

Sebelumnya, pada 16 September 2026, Tirta Sago telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Ketua Komisi B DPRD Kota Payakumbuh yang dimintai tanggapan pada Rabu (28/10/2026) mengaku belum menerima informasi resmi mengenai rencana penagihan tersebut.

“Kita belum dapat informasi resmi tentang ini dari PAM Tigo,” ujarnya.

Ia menyatakan Komisi B akan meminta penjelasan kepada pihak Tirta Sago.

“Iya, Insyaallah kita akan minta penjelasan berkaitan informasi ini,” katanya.

Dengan total tunggakan mencapai Rp10 miliar, Tirta Sago kini menghadapi persoalan penagihan piutang yang cukup besar. (jnd)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *