TEMBILAHAN–Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelayanan publik di lingkungan dinas tetap berjalan profesional dan memberikan pelayanan prima ke masyarakat.
Hal itu disampaikan menyusul adanya dinamika hukum yang melibatkan oknum pejabat di internal instansi tersebut.
Kepala DKUPP Dr. Trio Beni Putra, SE. MM, menyampaikan, pihak dinas sepenuhnya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir.
Dinas memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Fokus utama kami saat ini adalah menjaga iklim kerja di internal kantor agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh staf. Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Trio Beni, Kamis (29/10/2026).
Terkait langkah administratif kedinasan dan status kepegawaian oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan, Kepala Dinas menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pimpinan daerah.
Langkah ini diambil guna mendapatkan petunjuk teknis yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disiplin ASN yang berlaku.
Dinas juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersama-sama menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara objektif dan berimbang. (YR)











