Daerah  

Undercover Buy di Sergai Berhasil, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI–Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang perempuan berinisial SY (50), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

SY diamankan polisi, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.20. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi. Setelah target teridentifikasi, petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan setelah paket yang diduga berisi sabu diserahkan. SY pun diamankan bersama barang bukti.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,1 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, SY disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung.

Menurut pengakuan SY, sabu tersebut diperoleh sebanyak lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket. Dari jumlah itu, tiga paket disebut telah terjual, sedangkan dua paket lainnya berhasil diamankan polisi saat penangkapan.

SY mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Senin (7/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada Polres Sergai atau melalui Call Center 110,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, SY disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU RI tentang Narkotika, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version