SERGAI-Sempat panik dan membuang barang bukti saat melihat kedatangan polisi, seorang residivis kasus narkoba berinisial SN (46) kembali diringkus personel Polsek Pantai Cermin.
SN yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan petugas di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut kemudian berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan SN.
Dalam interogasi awal, SN mengakui bahwa plastik hitam yang dibuangnya merupakan barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut sengaja dilempar karena pelaku panik saat mengetahui kedatangan polisi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, satu plastik klip transparan kosong, satu unit handphone Realme warna hitam, satu kantong plastik hitam serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp135 ribu.
SN bersama seluruh barang bukti awalnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Kamis (27/8/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Polres Sergai menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba,” ujarnya.
Saat ini, SN beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
SN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/UU RI tentang Narkotika. Dalam proses hukum, status dan kesalahan terdakwa nantinya tetap ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.(ML.hrp)












