Daerah  

Kualitas Udara Makin Memburuk, Pemkab Bungo Putuskan Pembelajaran Daring, Simak Jadwalnya

Ilustrasi kabut asap di Jambi. (Konten AI)
Ilustrasi kabut asap di Jambi. (Konten AI)

BUNGO-Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap membuat Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Mulai 27 hingga 29 Agustus 2026, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Bungo akan dilaksanakan secara daring atau dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo Nomor S-400.3/254/VIII/DIKBUD-DIKDAS/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Hj. Anna Lukita membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, keputusan pelaksanaan pembelajaran secara daring diambil setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

“Benar, untuk sementara kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring selama tiga hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Anna Lukita.

Menurut Anna, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat bersama Forkopimda dan BPBD Kabupaten Bungo, yang dipimpin oleh Asisten II Setda Kabupaten Bungo, Deddy Irawan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh satuan pendidikan diminta memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang tersedia. Peserta didik juga diimbau tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan selama kondisi udara belum membaik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan agar proses pembelajaran daring tetap berlangsung secara efektif dan terarah. Sekolah diminta menyesuaikan metode, materi, serta aktivitas pembelajaran dengan kondisi yang ada.

Pihak sekolah juga diminta menyampaikan informasi kepada orang tua atau wali peserta didik agar pembelajaran dari rumah dapat didukung dan dipantau bersama.

Selain itu, surat edaran tersebut mengimbau seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker.

“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak serta seluruh warga sekolah. Kami berharap orang tua dapat mendampingi dan memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran dari rumah selama kebijakan ini diberlakukan,” kata Anna yang dikutip dari bungokab.go.id.

Untuk satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, juga disarankan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo menyatakan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo.

Pemerintah daerah berharap kualitas udara segera membaik sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik serta tenaga pendidikan. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version