LIMA PULUH KOTA-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lima Puluh Kota tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop dan personal computer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyelidikan guna mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP M. Indra Prakoso, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Beberapa saksi telah kita periksa,” kata Indra, Rabu (1/7/2026) usai upacara Hari Bhayangkara di Mapolres Lima Puluh Kota, Kecamatan Harau.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi yang telah diperiksa berasal dari sekolah penerima barang serta mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pejabat terkait lainnya, termasuk pihak penyedia.
Kanit Tipidkor Polres Lima Puluh Kota, IPDA Renol, menyebut penyelidikan difokuskan pada aspek harga dan spesifikasi barang yang diadakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Antoni, S.Pd., M.Pd.T saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026) membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan Polres Lima Puluh Kota.
Melalui sambungan telepon, Antoni menyatakan penyelidikan tersebut berkaitan dengan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.
Keterangan Kepala Dinas tersebut mempertegas paket pengadaan yang sedang ditelusuri kepolisian merupakan paket yang juga menjadi objek pemeriksaan BPK.
Berdasarkan LHP BPK halaman 62, produk yang dipilih dalam pengadaan tersebut baru tayang di katalog elektronik dan telah ditransaksikan kurang dari dua jam setelah ditayangkan.
Sistem e-audit BPK juga mencatat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia menggunakan alamat jaringan internet (IP Address) yang sama saat melakukan transaksi.
Dalam keterangannya kepada BPK, PPK dan penyedia menjelaskan bahwa transaksi dilakukan secara bersama-sama di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan jaringan internet yang sama, dengan IP Address 110.137.80.106.
BPK menilai kondisi tersebut sebagai bentuk komunikasi yang tidak wajar dalam proses pengadaan.
Selain itu, PPK menyampaikan bahwa harga dan spesifikasi barang ditetapkan berdasarkan hasil survei. Namun hingga pemeriksaan berakhir, dokumen survei harga, kertas kerja penyusunan harga, maupun dokumen pembanding tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa.
BPK kemudian membandingkan harga dalam surat pesanan dengan dokumen pembelian penyedia dari pemasok. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi adanya pemahalan harga. Temuan itu tercantum pada halaman 62 hingga 65 LHP BPK.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan oleh pihak penyedia sesuai rekomendasi BPK.
Saat diminta menunjukkan bukti setoran pengembalian dan catatan penerimaan kas daerah, Antoni mengatakan akan berupaya meminta dokumen tersebut dari pihak penyedia.
Dengan demikian, menurut keterangan kepala dinas, rekomendasi BPK terkait pengembalian kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti oleh penyedia.
Meski demikian, bukti penyetoran dan pencatatan penerimaan kas daerah tetap menjadi dokumen penting untuk memastikan waktu pembayaran, pihak yang melakukan penyetoran, serta masuknya dana ke kas daerah.
Perlu ditegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, transaksi yang dilakukan dalam waktu sangat singkat, penggunaan jaringan internet yang sama antara PPK dan penyedia, pelaksanaan transaksi secara bersama-sama, serta tidak tersedianya dokumen pendukung penetapan harga merupakan bagian dari fakta yang kini sedang didalami penyidik.
Polres Lima Puluh Kota masih meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengadaan tersebut.
Pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah juga tidak otomatis menghentikan ataupun menentukan hasil penyelidikan. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, pejabat pengadaan, maupun pihak penyedia apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut.
Sumber: Keterangan Polres Lima Puluh Kota, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat (halaman 62–65 dari 175 halaman), serta hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. (jnd)












