Daerah  

DPRD Solok Selatan Setujui Ranperda RTRW Jadi Peraturan Daerah, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Foto bersama usai rapat paripurna DPRD
Foto bersama usai rapat paripurna DPRD

SOLOK SELATAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan 2026–2046 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (30/6/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan penataan ruang sekaligus menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Solok Selatan untuk 20 tahun ke depan.

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, mengatakan proses penyusunan hingga persetujuan Ranperda RTRW telah melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kementerian terkait, hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, seluruh dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari penyempurnaan substansi Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Proses penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026–2046 telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Alhamdulillah, setelah diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hari ini Ranperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yulian Efi.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan dan pengendalian ruang, mewujudkan keterpaduan antar sektor, menentukan lokasi investasi, hingga penataan kawasan strategis kabupaten.

Yulian menambahkan, sebelumnya Kabupaten Solok Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012–2032. Namun, seiring perkembangan pembangunan, perubahan kondisi wilayah, serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan daerah, diperlukan pembaruan dokumen tersebut sehingga disusun RTRW periode 2026–2046.

Atas disetujuinya Ranperda itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasannya.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martias mengatakan, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tahapan penyusunan RTRW kabupaten telah mencapai penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan disetujuinya Ranperda RTRW 2026–2046, Kabupaten Solok Selatan diharapkan memiliki arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, sekaligus menjadi landasan bagi pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jup)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version