LIMAPULUH KOTA-Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Empat pria diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari, 29 Juni 2026, sekitar pukul 00.45 WIB.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial YA (46), AN (45), JM (51) dan IW (46). Seluruhnya tercatat sebagai warga Kecamatan Harau.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu yang kerap terjadi di wilayah Nagari Taram.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga tim memperoleh lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar Riki Yovrizal.
Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jorong Subarang, Nagari Taram. Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening di atas tempat tidur. Polisi juga menyita satu kaca pireks yang diduga masih berisi sabu dari bawah tempat tidur serta satu set alat isap sabu atau bong di lantai kamar.
Dalam pemeriksaan awal, dua orang yang diamankan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IW.
Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju rumah IW yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama. IW kemudian diamankan dan diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkotika.
Polisi menemukan sabu tersebut tidak disimpan di dalam rumah, melainkan dikubur di area ladang jagung di belakang kediaman IW.
Setelah menggali tanah sedalam sekitar 10 sentimeter, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 28 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada penyidik, IW disebut mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Sabu itu diduga dibeli dengan harga sekitar Rp2 juta.
IW juga disebut mengakui telah menjual sebagian sabu kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp200 ribu.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket kecil yang diduga sabu, satu kaca pireks yang diduga berisi sabu, serta satu set alat isap sabu.
Penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan kepala jorong, anggota perlindungan masyarakat, serta warga setempat.
Keempat pria beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT dan LP/A/19/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 29 Juni 2026.
AKP Riki Yovrizal menegaskan, Satresnarkoba Polres 50 Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (jnd)












