PAYAKUMBUH-Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki saham di PT Bank Nagari. Nilai modal daerah yang ditanamkan di bank milik daerah tersebut mencapai Rp61,610 miliar pada 2024.
Dari modal itu, Pemko Payakumbuh menerima dividen atau bagian keuntungan sebesar Rp10,881 miliar pada 2024. Angka tersebut naik dibanding 2023 yang sebesar Rp9,726 miliar. Data ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 Audited.
PPID Kota Payakumbuh
Namun, nilai modal yang besar itu tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, uang yang ditanamkan ke Bank Nagari adalah bagian dari kekayaan daerah.
Pertanyaan sederhananya: modal daerah sudah Rp61,6 miliar, dividen yang diterima Rp10,88 miliar, lalu uang hasil dividen itu dipakai untuk apa?
Dalam laporan keuangan Pemko Payakumbuh, penyertaan modal ke Bank Nagari naik dari Rp54,110 miliar pada 2023 menjadi Rp61,610 miliar pada 2024. Artinya, ada tambahan modal sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2024.
Penambahan itu dilakukan melalui Bank Nagari Cabang Kota Payakumbuh.
Data itu juga sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap operasional PT Bank Nagari tahun 2023 sampai Triwulan III 2025.
Dalam laporan BPK, Kota Payakumbuh tercatat memiliki penyertaan modal Rp54,110 miliar pada 2023, naik menjadi Rp61,610 miliar pada 2024, dan tetap Rp61,610 miliar sampai Triwulan III 2025. Porsi saham Payakumbuh tercatat 3,22 persen.
BPK juga mencatat, pertumbuhan penyertaan modal tertinggi dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, yaitu bertambah Rp7,5 miliar atau 13,86 persen.
Sederhananya, Pemko Payakumbuh menambah modal ke Bank Nagari. Karena punya saham, pemko mendapat bagian keuntungan. Bagian keuntungan inilah yang disebut dividen.
Namun, masyarakat perlu tahu ke mana dividen itu digunakan. Apakah masuk ke kas daerah? Apakah dipakai untuk pembangunan? Apakah membantu pelayanan publik? Atau hanya tercatat sebagai angka dalam laporan keuangan?
Di daerah lain, pembagian dividen Bank Nagari diumumkan secara terbuka. Kota Pariaman misalnya, menerima dividen Bank Nagari tahun buku 2024 sebesar Rp11,365 miliar.
Kota Sawahlunto juga menerima dividen Bank Nagari sebesar Rp17,257 miliar. Nilai itu naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp17,111 miliar.
Sementara Kabupaten Padang Pariaman menerima dividen Bank Nagari sebesar Rp8,9 miliar. Pemerintah daerah setempat menyebut dividen itu membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dengan data tersebut, publik Payakumbuh perlu mendapatkan penjelasan lebih terang. Sebab, daerah lain tidak hanya mencatat dividen dalam laporan keuangan, tetapi juga mempublikasikan penyerahannya kepada masyarakat. Sementara untuk Payakumbuh, angka dividen Rp10,88 miliar justru terlacak jelas dalam LKPD Audited 2024.
Sementra itu, BPK juga menyorot penguatan modal Bank Nagari belum sepenuhnya berjalan sesuai kesepakatan RUPS atau rapat para pemegang saham. BPK menyebut penyertaan modal dari pemegang saham belum terpenuhi sesuai hasil kesepakatan RUPS, dan merekomendasikan agar Bank Nagari meningkatkan koordinasi dengan kepala daerah.
Karena itu, publik berhak mendapat penjelasan sederhana: dari modal Rp61,6 miliar yang ditanam di Bank Nagari, Payakumbuh menerima dividen Rp10,88 miliar. Sekarang, masyarakat perlu tahu, dividen itu dipakai untuk apa dan apa manfaatnya bagi warga Payakumbuh. (jnd)
Sumber :
LKPD Audited Pemko Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
LHP BPK RI atas Operasional PT Bank Nagari
Tahun 2023 s.d. Triwulan III 2025, terutama
Tabel 3.115 dan Tabel 3.116.
Publikasi resmi Pemko Pariaman, Pemko Sawahlunto, dan Pemkab Padang Pariaman terkait dividen Bank Nagari.













