Apa Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan, Ini Dugaan KPK

Gedung KPK di Jakarta
Gedung KPK di Jakarta

KUANSING-Hingga kini masyarakat masih bertanya-tanya tentang isi amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uangkah? Suratkah? Curhatkah atau proposal?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sedikit bocoran. Lembaga antirasuah menduga amplop yang diberikan Bupati Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang dalam bentuk dollar Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, uang tersebut didapatkan Suhardiman Amby dari 914 petani, lalu, menukarkan uang itu dalam bentuk dollar Singapura.

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dollar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026) yang dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, penerimaan amplop tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers pada pekan lalu khususnya terkait waktu penerimaan dan pengembaliannya.

“Di mana hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu. “Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli. Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *