PAYAKUMBUH–Mencuatnya dugaan perkelahian yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian pada sebuah kafe di Payakumbuh menuai reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh. MUI mendesak pemerintah kota untuk bertindak tegas terhadap tempat usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
Perwakilan MUI Kota Payakumbuh, Ustaz Hanan Putra meminta Wali Kota Payakumbuh tidak menutup mata terhadap aktivitas sejumlah kafe yang diduga beroperasi hingga larut malam dan menyediakan minuman beralkohol.
“Kami menghimbau wali kota agar mengawal ketat penegakan Perda Pekat. Tolong ditertibkan kafe-kafe yang melanggar dan nekat beroperasi pada jam malam. Di sana disebut ada minuman keras serta terkesan memfasilitasi orang untuk berbuat maksiat. Mohon ini segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ustaz Hanan Putra melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, insiden yang terjadi di lokasi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau.
Selain itu, MUI juga menyoroti dugaan keterlibatan dua aparat penegak hukum dalam keributan tersebut. Jika informasi tersebut terbukti benar, Ustaz Hanan meminta pimpinan institusi terkait menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang informasi keterlibatan aparat penegak hukum ini benar, maka tentu harus ditindak tegas sesuai prosedur. Tindakan seperti ini mencoreng nama institusi. Dalam pepatah Minang disebutkan, ‘tungkek mambaok rabah’ atau tongkat membawa rebah. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, MUI mengingatkan para pelaku usaha di Payakumbuh agar tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan hukum serta nilai-nilai agama dan adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Kepada pemilik usaha, jalankan usaha yang sesuai dengan norma masyarakat. Kita hidup di ranah Minang yang kuat dengan nilai agama dan adat. Selain mematuhi aturan pemerintah, pelaku usaha juga harus menjaga norma-norma agama yang menjadi identitas daerah ini,” kata dia. (jnd)












