opini  

Mahasiswa KKN Universitas Andalas Reguler I Ampek Koto Palembayan Sosialisasikan Hukum Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat

Mahasiswa dan masyarakat foto bersama usai sosialisasi.
Mahasiswa dan masyarakat foto bersama usai sosialisasi.

Tanah ulayat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat karena menjadi warisan turun-temurun, sumber penghidupan, dan identitas kaum.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pendaftaran tanah ulayat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan sengketa di kemudian hari.

Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yaitu Fanny Andela Putri, Ichlas Assabry, dan Ramadhani Putra, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat dengan menghadirkan narasumber Dr. Anton Rosari, S.H., M.H.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2026 di Masjid Takwa Piladang dan dihadiri oleh niniak mamak, tokoh adat, serta masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mencegah sengketa, serta memperjelas status dan batas tanah ulayat tanpa menghilangkan nilai-nilai adat.

Melalui diskusi dan tanya jawab, terlihat bahwa masih terdapat kekhawatiran di kalangan niniak mamak terkait pendaftaran tanah ulayat. Namun, setelah diberikan penjelasan, masyarakat mulai memahami bahwa pendaftaran tanah ulayat justru penting untuk menjaga tanah kaum dari konflik di masa depan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran hukum masyarakat adat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat serta terjalin kerja sama antara masyarakat dan akademisi dalam menjaga dan melindungi tanah ulayat bagi generasi mendatang. (Fanny Andela Putri, Ichlass assabary dan Ramadhani Putra)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *