Daerah  

Ketua APPI Sumut: Tanpa Izin Kemitraan, Penanaman Semangka di PTPN IV Adolina Melanggar Aturan

Areal lahan pembibitan kelapa sawit PTPN IV Regional II Kebun Adolina di Afdeling II, Desa Batang Terap, Perbaungan, Sergai, yang ditanami semangka seluas sekitar 40 rante atau lebih kurang 1,5 hektare.
Areal lahan pembibitan kelapa sawit PTPN IV Regional II Kebun Adolina di Afdeling II, Desa Batang Terap, Perbaungan, Sergai, yang ditanami semangka seluas sekitar 40 rante atau lebih kurang 1,5 hektare.

SERGAI-Areal lahan pembibitan kelapa sawit seluas sekitar 40 rante atau lebih kurang 1,5 hektare milik PTPN IV Regional II Kebun Adolina, tepatnya di Afdeling II, Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga beralih fungsi menjadi lahan tanaman semangka.

Aktivitas tersebut memunculkan sorotan terkait legalitas izin dan mekanisme kemitraan yang seharusnya berlaku di lahan perkebunan BUMN.

Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sumatera Utara (APPI Sumut), Jonizar menegaskan, pada prinsipnya lahan perkebunan BUMN memang dimungkinkan untuk tanaman tumpang sari. Namun, pelaksanaannya wajib melalui mekanisme resmi dan izin kemitraan dari PTPN.

“Pada prinsipnya kan di lahan perkebunan BUMN dapat dilaksanakan tanaman tumpang sari. Tapi untuk melaksanakan itu harus ada mekanisme yang diatur, izin dari PTPN dengan kemitraan. Kalau dibilangnya sudah ada izinnya, tentu kan dapat ditunjukkan izinnya,” ujar Jonizar saat memberikan pandangan kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) siang.

Menurut Jonizar, apabila izin kemitraan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka penanaman semangka di lahan yang peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit berpotensi melanggar aturan.

“Kalau sampai satu hektare lebih tidak ada izin dari PTPN, berarti sama pandangannya bisa mengalih fungsi lahan. Izin PTPN itu kan kebun sawit, jadi harus difungsikan sesuai izinnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti, izin kemitraan semestinya diberikan kepada masyarakat sekitar untuk meningkatkan pendapatan, bukan kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).

Selain itu, tanaman tumpang sari yang lazim dilakukan biasanya padi gogo, padi merah, atau jagung, bukan tanaman semangka.

Terpisah, Jayus, karyawan PTPN IV Adolina yang juga Ketua SPBUN Adolina, mengakui penanaman semangka tersebut dilakukan atas namanya dan mengklaim telah memperoleh izin.

“Ya, karena lahan itu kosong tidak ditanam bibit kelapa sawit, jadi saya manfaatkan untuk menanam semangka dan itu sudah mendapat izin dari manajer. Saya kan Ketua SPBUN Adolina,” kata Jayus, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, Manajer PTPN IV Kebun Adolina, Yudhi Hari Prabowo dan ESDM Adolina, Junaidi Nasution hingga hari ini, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (24/1/2026) belum memberikan jawaban penjelasan terkait dasar pemberian izin penanaman semangka tersebut meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version