Gambir, komoditas perkebunan yang tumbuh subur di ranah Minangkabau. Urat nadi sejarah dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, dengan Kabupaten Lima Puluh Kota dikenal sebagai sentra penghasil gambir terbesar di Indonesia, menyumbang hampir 70% produksi nasional (Nasution, 2015).
Sejak masa kolonial, gambir telah menjadi komoditas ekspor penting. Namun, di balik angka ekspor tersebut, tersembunyi sebuah cerita panjang tentang struktur pasar yang tidak pernah berpihak pada petani.
Tulisan ini akan membedah bagaimana sejarah sistem perdagangan gambir, yang terentang dari era kolonial hingga hari ini, menjadi arena perdebatan sengit terhadap teori ekonomi dualistik J.H. Boeke, sekaligus menyoroti warisan kolonial yang masih membelenggu petani.
Untuk memahami akar masalah ini, kita perlu sejenak menoleh pada teori yang dominan pada masa kolonial: Ekonomi Dualistik oleh J.H. Boeke.
Dalam pandangannya, Boeke membagi masyarakat kolonial menjadi dua sektor yang kaku. Sektor Barat dicirikan modern, rasional, dan mengejar profit maksimal, sementara
Sektor Timur (Pribumi) dianggap tradisional, didasarkan pada sistem sosial dan budaya lokal, dan memiliki kecenderungan ekonomi subsisten atau non-ekonomis Boeke, dalam bukunya Prakapitalisme di Asia, berargumen bahwa masyarakat Asia pada masa pra-kapitalis cenderung berpegangan pada adat dan budaya lokal, fokus pada kecukupan pangan rumah tangga, dan memiliki kebutuhan terbatas (Boeke, 1948).
Namun, teori ini menuai perdebatan. Dalam konteks tanaman komersial seperti gambir, gagasan bahwa petani hanya memiliki “kebutuhan terbatas” terlihat meremehkan.
Bukankah masyarakat yang menanam gambir untuk diekspor, berinteraksi dengan pasar, dan merespons harga global adalah masyarakat yang rasional secara ekonomi? Jika mereka tidak sejahtera, masalahnya mungkin bukan pada sifat dasar mereka, melainkan pada struktur pasar yang merusak yang diciptakan oleh kekuasaan kolonial.
Perjalanan gambir dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Di pertengahan abad ke-19, gambir sudah menjadi komoditas yang sangat penting, bahkan sempat mengungguli kopi dan lada dari segi kuantitas ekspor di Lima Puluh Kota pada periode 1833-1930 (Putri, 2013).
Surat kabar Sumatra-Courant mencatat pengiriman gambir dari Padang ke Batavia secara konsisten. Pada tahun 1877 saja, sebuah kapal uap N. L. William Mackinnon mengangkut lebih dari 11 ton (185 pikul) gambir, yang kepemilikannya melibatkan pengusaha Tionghoa seperti Lie Tjoan Lioe dan Lim Kak (Sumatra-Courant, 1877).
Meskipun petani pribumi di pedalaman Sumatra Tengah yang membudidayakannya, kendali atas harga dan tanah perkebunan sudah diatur oleh peraturan kolonial yang kental dengan sistem kapitalistik. Inilah titik temu antara teori Boeke dan realitas sejarah: adanya Sektor Modern (Pembeli), yaitu perusahaan dagang asing dan pengusaha, dan Sektor Tradisional (Petani) yang hanya bisa mengekspor gambir sebagai bahan mentah.
Struktur ini melahirkan monopsoni awal (hanya ada satu atau sedikit pembeli besar yang menentukan harga) di mana petani terpaksa tunduk. Ini bukan karena mereka “non-ekonomis,” tetapi karena mereka terperangkap dalam rantai pasok yang dikontrol modal besar.
Ironinya setelah lebih dari satu abad, sistem perdagangan gambir ternyata belum sepenuhnya beranjak dari warisan kolonial. Masalah inti yang dulu eksis masih ditemukan dalam bentuk modern.
Saat ini, perdagangan gambir di Lima Puluh Kota masih dicirikan oleh inefisiensi pasar akibat tertutupnya informasi harga dan dominasi pedagang perantara.
Struktur pasar ini bahkan cenderung mengarah ke monopsoni dari sisi pembeli, diperkuat oleh adanya hambatan masuk dan keluar pasar yang tinggi. Petani memiliki posisi tawar yang lemah karena mereka sangat bergantung pada modal pengolahan yang dipinjam dari pedagang perantara.
Rantai pedagang perantara yang panjang (penyalur, pedagang pengumpul, pedagang besar, hingga eksportir) memanfaatkan kelemahan ini.
Petani dipaksa menjual melalui saluran yang relatif tidak efisien, mengakibatkan margin pemasaran yang tinggi bagi pedagang dan farmer’s share (bagian harga untuk petani) yang relatif rendah, hanya sekitar 58% hingga 69% (Nasution, 2015).
Kondisi hari ini memberikan kritik paling nyata terhadap teori dualisme. Jika petani gambir Minangkabau sungguh “non-ekonomis,” mereka akan berhenti menanam komoditas ini. Kenyataannya, mereka terus berproduksi dan bahkan mencoba berkolaborasi.
Namun, kolaborasi yang terbentuk (seperti yang ditunjukkan 33,33% petani) sering kali lebih menguntungkan pedagang.
Hal ini diperparah dengan fakta bahwa informasi harga tidak tertransmisi secara utuh dari pasar acuan (global) ke pasar lokal, menandakan bahwa pasar tidak terintegrasi dengan baik. Ini memunculkan kecenderungan kolusi di antara pedagang besar dan eksportir, yang menekan harga di tingkat petani.
Struktur ini menunjukkan tingginya market power (kekuatan pasar) pedagang perantara. Kasus gambir adalah bukti nyata bahwa teori dualistik Boeke hanya mampu melihat gejala, bukan akar masalah.
Boeke gagal melihat bahwa “dualismenya” adalah produk dari kebijakan kolonial yang menciptakan pasar yang timpang dan bukannya bersumber dari sifat masyarakat pribumi itu sendiri.
Petani gambir abad ke-19 dan hari ini telah menunjukkan adaptabilitas dan rasionalitas untuk bertahan dalam sistem yang eksploitatif.
Permasalahan di Lima Puluh Kota bukan karena petani “tradisional” tidak ingin maju, melainkan karena ada ketidakseimbangan kekuasaan antara produsen kecil dengan kelembagaan pemasaran yang kuat.
Oleh karena itu, tindakan nyata apa yang harus diambil untuk mengakhiri warisan buruk ini? Gambir Sumatera Barat adalah komoditas yang berdiri tegak di atas warisan sejarah pasar yang eksploitatif.
Struktur monopsoni, yang ditanamkan sejak zaman kolonial, bermetamorfosis menjadi dominasi pedagang perantara dan kekuatan pasar yang menekan petani hari ini. Teori dualistik Boeke harus dikaji ulang karena gagal menangkap ketahanan ekonomi rakyat.
Kita perlu menggunakan kacamata ekonomi politik untuk melihat bahwa masalah gambir adalah masalah kekuatan pasar dan akses. Dengan demikian, kebijakan alternatif harus difokuskan untuk mengakhiri warisan kolonial ini. Langkah paling krusial adalah penguatan dan pembentukan kelembagaan yang berpihak pada petani seperti koperasi, asosiasi, atau kelompok tani, untuk meningkatkan daya tawar kolektif.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat intelijen pasar dengan memperbaiki pusat informasi harga dan ekspor, serta gencar melakukan promosi untuk mendapatkan pasar baru yang lebih adil.
Terakhir, perlu perbaikan akses permodalan bagi petani dan mengupayakan sistem kerjasama yang saling menguntungkan antara petani dengan pedagang perantara, sehingga petani memiliki posisi yang lebih setara dalam kegiatan pengolahan gambir.
Jika petani gambir dapat berdiri mandiri dengan kelembagaan yang kuat dan informasi yang transparan, saat itulah mereka akan benar-benar bebas dari bayang-bayang dualisme ekonomi yang diwariskan oleh kekuatan kapitalistik kolonial. (Ghivatul Aulia Putra, Mahasiswa Magister Kajian Sejarah Universitas Andalas)
Daftar Referensi dan Arsip:
Arsip foto perkebunan gambir era kolonial di Sumatra pada akhir abad ke-19, http://hdl.handle.net/1887.1/item:2422517, Page 61.
Arsip foto tanaman gambir Uncaria Gambir Roxb, https://pin.it/20YYXptUG
Arsip Sumatra-Courant, tahun 1877.
Boeke, J. H. (1948). Introduction to Oriental Economics. Leiden: Universitaire Pers Leiden.
Nasution, A. H. (2015). Peran Kelembagaan Dalam Pengolahan Dan Pemasaran Gambir Di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Putri, S. M. (2013). Usaha Gambir Rakyat di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat 1833-1930. Lembaran Sejarah.













