JAMBI-Upah minimum provinsi 2026 belum diumumkan. Kata Menteri Ketenagakerjaan tunggu saja.
Tarik ulur pengumuman itu membuat ketidakpastian di Kalangan buruh. Buruh memintya kenaikan sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masinng.
Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum juga merilis formula maupun besaran kenaikan upah minimum untuk tahun depan.
Kalangan buruh berharap kenaikan upah minimum 2026 setidaknya setara dengan tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen. Namun, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, menyebut adanya informasi kenaikan UMP 2026 berpotensi lebih rendah dibandingkan 2025.
“Bocoran dua hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta, dikutip dari Bisnis, Senin (15/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pemerintah telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan UMP 2026.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti ketidakpastian regulasi upah minimum yang terus berulang setiap tahun.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait UMP 2026 meskipun hingga pekan kedua Desember belum ada sosialisasi resmi.
Daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:
- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
- Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
- Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
- Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
- Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
- Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
- Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
- Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758
Daftar UMK 2026 tertinggi jika naik 3%:
- Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
- Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
- Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
- DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
- Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
- Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
- Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
- Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
- Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
- Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848









