7 Bus KM Trans Disita Bareskrim Polri, Ada Apa Gerangan?

Bareskrim Polri memamerkan tujuh unit bus hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) importasi pakaian bekas jaringan Korsel-Bali di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025).(Kompas.com)
Bareskrim Polri memamerkan tujuh unit bus hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) importasi pakaian bekas jaringan Korsel-Bali di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025).(Kompas.com)

DENPASAR-Polisi menyita tujuh bus KYM Trans. Bus itu merupakan pemain Jakarta-Surabaya yang ternasuk banyak peminatnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal.

Kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset dan tabungan dengan nilai mencapai Rp22 miliar.

Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi lintas negara dan telah berjalan selama beberapa tahun.

Selain menjerat para pelaku, polisi juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset. Diskon

Aset yang disita antara lain tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Raize, uang tunai dan saldo rekening bank Rp2,554 miliar, serta sejumlah dokumen berharga lainnya.

“Jadi kedua tersangka ini dalam melakukan TPPU ini dengan menyamarkan uang hasil kejahatan itu. Kemudian dibentukkan ataupun dibelikan dalam bentuk asetnya baik untuk mobil transportasi, mobil pribadi dan seterusnya itu kemudian dilakukan penyitaan,” kata Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025) yang dikutip dari Kompas.com. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *